Putusan Pengadilan

Polisi Modal Ganteng Pacari Anak Usia 12 Tahun dan Disetubuhi, Kini Dipidana Berat

Polisi Modal Ganteng Setubuhi Anak Berusia 12 Tahun, Kini Dipidana Berat. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Kompas.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan dipidana berat akibat menyebutuhi anak di bawah umur.

Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021. 

Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung

Terpidana dalam kasus ini berinisial IY (29), seorang polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan. 

Baca juga: Klik Film Putarkan Film Garapan Sutradara Terbaik Asal Hongkong Mulai April 2021, Apa Saja Judulnya?

Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya. Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.

Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 12 tahun. 

Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri. 

Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020 sebab IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020. 

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng. 

Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentukrangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan Anak Korban agar menuruti perkataan Terdakwa tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni berhubungan intim. 

Baca juga: Jelang Puasa Ramadan, Forkopimda Kabupaten Bekasi Bersih-bersih Masjid Secara Serentak

Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polsisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini. 

Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 

Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp100 juta. 

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan. 

Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak. 

Wartakotalive.com sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Aryo Yuwono, tetapi belum dijawab. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved