Kepala Disnaker Kota Depok Berharap Perusahaan Tidak Membayarkan THR Tahun Ini dengan Cara Dicicil
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok meminta perusahaan tidak mencicil pembayaran THR 2021 kepada karyawan.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengaku pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai adanya dugaan perusahaan yang bertindak curang.
Perusahaan itu memberhentikan karyawan menjelang lebaran guna menghindari kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Kepada Warta Kota, Manto mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan instruksi berupa petunjuk pelaksana (jutlak) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Baca juga: Imam Budi Hartono Meminta Warga Depok Melapor Bila Jadi Korban Kelicikan Perusahaan Soal THR
Jutlak tersebut penting bagi Disnaker Kota Depok untuk bertindak bila adanya perusahaan yang bandel menyiasati bisnisnya agar tak terbebani anggaran THR.
“Saat ini kami masih menunggu kebijakan dari Kemnaker terkait proses atau juklak pemberian THR kepda pekerja dari perusahaan,” kata Manto saat dikonfirmasi Warta Kota melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).
Manto juga mengaku pihaknya belum mendapatkan adanya aduan atau laporan dari warga yang berstatus karyawan namun diberhentikan oleh perusahaan akibat latar belakang tersebut.
Baca juga: Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020
“Kami, Disnaker belum mendapat informasi tersebut,” akunya.
Namun demikian, Manto berharap pemberian THR tahun ini tidak seperti pada tahun sebelumnya atau pada 2020 lalu yang membuat banyak para pengusaha memilih membayarkan THR dengan dicicil.
“Kami berharap pemberian THR tidak dilakukan dengan cara dicicil seperti tahun 2020,” ujarnya.