Aksi OPM
KKB Papua Berulah Lagi, Kini Tembak Guru SD yang Sedang Jaga Kios Hingga Tewas
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusi membenarkan insiden tersebut.
Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non-internasional atau di dalam sebuah negara.
Pada pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando."
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 20 Maret 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 5.124.948 Orang
"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."
"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.
Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.656, Sembuh 5.760 Orang, 108 Wafat
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya. (Igman Ibrahim)