Aksi OPM

KKB Papua Berulah Lagi, Kini Tembak Guru SD yang Sedang Jaga Kios Hingga Tewas

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusi membenarkan insiden tersebut.

Facebook TPNPB via Tribunjogja.com
Ilustrasi: KKB Papua diduga menembak guru SD bernama Oktovianus Rayo (43), di Kampung Julukoma Distrik Beoga, Puncak, Kamis (8/4/2021) pagi. 

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian korban," tuturnya.

DPR Minta KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB Disebut Organisasi Teroris

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar berbicara soal definisi Kelompok Kriminasl Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi terorisme.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 10, Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Bali

"Berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme," kata Boy di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Boy menjelaskan, apa yang telah dilakukan KKB selama ini layak disejajarkan dengan aksi teror.

Sebab, aksi KKB sering kali menggunakan kekerasan, ancaman, kekerasan menggunakan senjata api, dan menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat.

Baca juga: Penelitian Terbaru: 64 Persen Orang Terinfeksi B117 Kemungkinan Meninggal, Vaksin Pfizer Efektif

"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ucapnya.

BNPT membuka berbagai ruang diskusi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Komnas HAM.

Serta, kemungkinan melibatkan Komisi III DPR, apakah nomenklatur KKB bisa menjadi kelompok jaringan teror.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Dan tentunya kita ingin melihat peluang juga memberikan saran kepada Presiden."

"Kenapa tidak juga bahwa OPM dan TPM ini atau KKB yang telah merenggut banyak nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil, dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang?"

"Ini juga perlu tentu pembahasan-pembahasan."

Baca juga: Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham

"Kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu, agar masyarakat kita lebih terbuka dan objektif untuk melihat."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved