Perceraian Artis

Berapapun Harga yang Diminta Ibu Mertua, Hotma Sitompul Ganti Tanah yang Dipakai Bangun Pagar Rumah

Pengacara kondang Hotma Sitompul siap mengganti tanah yang dipakainya untuk membangun kolam renang dan pagar pembatas di rumah.

Isntagram
Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul. Pasangan suami istri itu kini terancam bercerai. Desiree mengaku diusir Hotma, pihak Hotma membantahnya. Penyebab perceraian pun kini masih misterius. Hotma Sitompul siap mengganti tanah yang dipakainya untuk membangun kolam renang dan pagar pembatas di rumah. 

"Sebetulnya pengacara bisa melakukan mediasi agar tidak jadi tajam persoalan ini," ucap Muara Karta.

Serobot Lahan?

Muliana Tarigan adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No 79, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana tertulis dalam sertifikat hak milik No 2025.

"Ibu saya mendapatkan terlapor (Hotma Sitompul) diduga menyerobot lahan sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," kata Desiree Tarigan.

Desiree Tarigan, ibu Bams eks SamsonS, melaporkan pengacara kondang Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021), terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan.
Desiree Tarigan, ibu Bams eks SamsonS, melaporkan pengacara kondang Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021), terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok bata di atas lahan Muliana Tarigan tanpa izin.

Muara Karta yang menjadi pengacara Hotma Sitompul itu mengakui penyerobotan lahan saat jumpa pers dan diunggah di kanal YouTube.

"Ibu saya merasa dirugikan sehingga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.

Baca juga: Ibu Mikhavita Wijaya Ngamuk Setelah Putrinya Disebut Selingkuh dengan Ayah Sambung Bams Eks SamsonS

Baca juga: Pernikahan dengan Mikhavita Wijaya Terancam Cerai, Bams Eks SamsonS: Saat ini Fokus Ibu Saya Saja

Di lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP (fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma Sitompul diduga melanggar Pasal 167 KUHP jo Pasal 385 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved