Putusan Pengadilan
BAGAIMANA Cara Urus Akta Lahir Anak Tanpa Ikatan Pernikahan & Cara Urus Asal Usul Anak di Pengadilan
Bagaimana cara mengurus asal usul anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan ke Pengadilan Agama sebagai dasar mengurus akta kelahiran anak?
Wali atas pernikahan tersebut adalah ayah kandung Mrs Y.
Biaya Perkara
Biaya perkara dalam permohonan asal usul anak total Rp 445.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. PNBP : Rp 30.000
2. Proses : Rp 75.000
3. Panggilan : Rp 300.000
4. PNBP : Rp 20.000
5. Redaksi Rp 10.000
6. Materai Rp 10.000
Total Rp 445.0000
Putusan Perkara
Setelah memeriksa permohonan para pemohon, mendengarkan penjelasan saksi-saksi, dan memeriksa barang bukti, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Mr X dan Mrs Y.
Putusan hakim ada tiga, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
2. Menetapkan anak perempuan bernama XXX, lahir di Jakarta OKtober 2018, adalah anak biologis dari Pemohon I dan Pemohon II;
3. Membebankan biaya perkara hingga penetapan ini dibacakan sebesar Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan hakim PA Jaksel pada tanggal, 5 April 2021. Para hakim dalam siding tersebut adalah Drs. Suyadi, M.H. sebagai ketua, dengan anggota Drs. H. Haryadi Hasan, M.H. dan Zainal Ridho, S.Ag MH.
Penetapan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan didampingi oleh Zainal Abidin Sofyan, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon.
Syarat Ajukan Putusan Asal Usul Anak
Berikut adalah syarat bagaimana cara urus asal usul anak berdasarkan informasi PA Kandangan
- Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap).
- Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
- Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
- Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter.
- Penetapan Itsbat Nikah (jika ada).
Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.
TERJADI DI INDONESIA! Mau Memerkosa, Pria Ini Malah Dihajar Sampai Terkapar Oleh Korbannya |
![]() |
---|
Seorang Pria Dua Kali Gagal Memerkosa, Salah Satunya Akibat Alat Vitalnya Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Terjadi di INDONESIA! Pemerkosa Dikerjai Korbannya Bahkan Sampai Disuruh Buatkan Jus Jambu |
![]() |
---|
HAKIM Perberat Hukuman DOSEN Wanita yang Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya |
![]() |
---|
Sebelum kaesang-Felicia Putus,MEILIA Calon Besan Ternyata Pidanakan Rekan Bisnis & Seret Nama Jokowi |
![]() |
---|