Putusan Pengadilan
BAGAIMANA Cara Urus Akta Lahir Anak Tanpa Ikatan Pernikahan & Cara Urus Asal Usul Anak di Pengadilan
Bagaimana cara mengurus asal usul anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan ke Pengadilan Agama sebagai dasar mengurus akta kelahiran anak?
Bukti yang Diajukan (Surat dan Saksi)
A. Surat-surat :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai. (Bukti P.1);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai. (Bukti P.2);
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 0259/007/III/2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai. (Bukti P.3);
4. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Nomor 3174-LT-06082019-0097. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai. (Bukti P.4);
5. Fotokopi Kartu keluarga Nomor 317401170719XXXX. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai. (Bukti P.5);
B. Saksi-saksi
Kedua pemohon mengajukan dua orang saksi, yakni adik Mr X dan adik Mrs Y.
Para saksi pada intinya menjelaskan bahwa Mr X dan Mrs Y telah mempunyai anak yang lahir tahun 2018 dan kemudian melangsungkan pernikahan Maret 2019 di Majenang, Cilacap.
TERJADI DI INDONESIA! Mau Memerkosa, Pria Ini Malah Dihajar Sampai Terkapar Oleh Korbannya |
![]() |
---|
Seorang Pria Dua Kali Gagal Memerkosa, Salah Satunya Akibat Alat Vitalnya Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Terjadi di INDONESIA! Pemerkosa Dikerjai Korbannya Bahkan Sampai Disuruh Buatkan Jus Jambu |
![]() |
---|
HAKIM Perberat Hukuman DOSEN Wanita yang Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya |
![]() |
---|
Sebelum kaesang-Felicia Putus,MEILIA Calon Besan Ternyata Pidanakan Rekan Bisnis & Seret Nama Jokowi |
![]() |
---|