Sudah Mandek 3,5 Tahun, Anies Ditanya Soal Komitmen Normalisasi Sungai
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mempertanyakan program pelebaran sungai yang mandek hampir 3,5 tahun.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mempertanyakan program pelebaran sungai yang mandek hampir 3,5 tahun.
Program itu kembali dipertanyakan usai Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pembangunan kampung vertikal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti itu mempertanyakan dimana kampung vertikal tersebut akan dibangun.
Baca juga: Ariza Sebut Menyiapkan Anggaran Pembebasan Lahan Hingga Rp 1 Triliun untuk Normalisasi Sungai
"Apakah kampung vertikal itu masuk ke dalam 7,5 meter perjanjian pelebaran sungai Ciliwung dengan Kementerian PUPR ataukah bukan?" ujar Nirwono dikonfirmasi Senin (5/4/2021).
Kata Nirwono, apabila kampung tersebut masuk ke dalam wilayah permukiman bantaran sungai yang harus ditertibkan, maka program kampung vertikal jelas melanggar aturan tata ruang.
Sebab, kata Nirwono, perjanjian Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian PUPR sebelumnya ialah melebarkan dulu sungai baru kemudian menata kampung di sekitar.
Baca juga: Dikritik Keras, Pemprov DKI Tepis Normalisasi Sungai Dihapus dalam Perubahan RPJMD 2017-2022
Apabila bantaran sungai sudah bersih dari permukiman, maka Nirwono mempersilakan pembangunan kampung vertikal seperti yang sudah diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Menjadi masalah saat ini, kata Nirwono, ialah program normalisasi sungai Jakarta sudah mandek selama kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Sudah 3,5 tahun ini, Jakarta dianggap tidak pernah lagi memindahkan permukiman kumuh yang dibangun di atas bantaran sungai.
Sehingga apabila kampung vertikal dibangun sebelum normalisasi dilakukan, maka dikhawatirkan hal itu akan menjadi contoh buruk bagi permukiman lain yang dibangun di bantaran kali.
Baca juga: Harap Bersabar, Normalisasi Sungai Bekasi Fase 1 Masih Proses Lelang
"Artinya ya sudah apabila kamu langgar bangunan rumah, enggak usah digusur, tapi ditingkatkan saja, dibuat kampung vertikal. Ini akan beri contoh bagi yang enggak bener," jelasnya.
Belum lagi Nirwono mempertanyakan bagaimana pengolahan sampah pada kampung vertikal.
Sebab kata Nirwono, selain memakan badan sungai, pemukiman yang dibangun di bantaran sungai juga kerap menimbulkan masalah lain yang sebabkan banjir yakni sampah.
Menurutnya tidak ada kampung vertikal saja masalah sampah yang dibuang di sungai tidak pernah bisa diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Fraksi PSI Minta Pemprov DKI Transparan soal Penghapusan Normalisasi Sungai di Draf Perubahan RPJMD