Hukum
Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Tetap Divonis Mati karena Bunuh Hakim Jamaludin
Permohonan kasasi Zuraida Hanum, otak pembuhuhan suami yang juga hakim Jamaludin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Zuraida tetap dihukum mati.
Editor:
Wito Karyono
Tribun Medan/Victory
(Alm) Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum. Kabar terbaru, kasasi Zuraida Hanum ditolak yang artinya ia tetap harus menjalani hukuman mati karena membunuh suaminya.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati,
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Tags
Kasasi Zuraida Hanum ditolak
Heboh Zuraida Hanum Divonis Mati
Alasan Hakim Vonis Mati Zuraida Hanum
Zuraida Hanum Divonis Mati
Zuraida Hanum dan Selingkuhan
Berita Terkait :#Hukum
Bos MS Glow Sedih Usai Kalah dan Disuruh Bayar Rp37,9 Miliar, Perjuangan Muda Kami Sia-sia |
![]() |
---|
Perhakhi Perluas Jangkauan Kasus, Mulai Perbankan hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Apa Itu Dominus Litis? Ahli Hukum Pidana Apresiasi Kejaksaan RI Berhasil Terapkan Asas Ini |
![]() |
---|
Bambang Trihatmodjo Sah Dicekal, Staf Khusus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Putra Soeharto Ini |
![]() |
---|
GUGATAN Rp 100 M Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank oleh Ilham Bintang Dilanjut, Mediasi Buntu |
![]() |
---|