Berita Tangerang
Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut. Hal tersebut pun kini disoroti DPRD Kab Tangerang
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tidak konsisten dan melanggar kesepakatan, Pakar Hukum Agraria Alwanih menilai izin lokasi yang dimiliki PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland terancam dicabut.
Alasannya dipaparkannya karena PT BLP Intiland selaku pengembang yang tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pengembang yang kini tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang itu diketahui tidak konsisten melakukan pembangunan di lahan seluas 1.650 hektar.
"Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh Bupati/Walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut," ujar Alwanih pada Kamis (1/4/2021).
"Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan," tambahnya.
Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek dilapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan.
Padahal, kata Alwanih, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi, pihak pengembang harus memberikan laporan setiap tiga bulan sampai tiga tahun.
"Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi," jelas Alwanih.
"Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut," paparnya
Baca juga: Urai Kemacetan, PT Jasa Marga Perpanjang Contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 36+900 hingga KM 61+000
"Izin lokasi kan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan sekian hektar. Nanti kan ada konsukeunsi pada tata ruang daerah, apakah nanti ada fasilitas jalan, dan fasilitas umum lainnya yang diberikan kepada pemda melalui pengembang. Kalau tidak berjalan, ada hak pemda yang hilang potensinya," tambahnya.
Izin lokasi yang dimiliki pengembang pun dijelaskannya merujuk kepada tata ruang yang baik.
Tujuannya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
Hal tersebut pun ditegaskannya sangat memengaruhi perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati Bupati bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
"Artinya pengembang harus konsisten," ujar Alwanih.
Baca juga: Sulap Limbah Kayu Jadi Beragam Kerajinan,Wanurejo Diusung Sandiaga Uno Sebagai Desa Penghasil Devisa
Di sisi lain, akademisi salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain.
Bahkan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nggak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan jika merasa keberatan," jelasnya.
Baca juga: Nikmati Keindahan Alam, Sandiaga Uno dan Ganjar Pranowo Nongkrong Bareng di Desa Wisata Lerep
Disoroti DPRD Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT BLP Agung Intiland tengah menjadi sorotan pihaknya.
Kholid menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.
"Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan," ujar Kholid saat dikonfirmasi.
Menurut aktivis lingkungan itu, pemerintah daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi.
Hanya saja, pihak pihak pengembang lalai dan melanggar kesepakatan.
"Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,"
"Karena dengan begitu akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan," jelas Politisi PDI Perjuangan.
Diperiksa DPRD Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, perwakilan PT BLP Agung Intiland, Muhammad Arifin hadir memenuhi pemanggilan DPRD Kabupaten Tangerang di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/3/2021).
Dirinya berkilah pemanggilan bukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BLP Agung Intiland, tetapi penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan.
"Sebagian progres pembangunan sudah ada 50 persen, tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (31/3/2021).
Arifin mengatakan pihaknya tetap mematuhi peraturan pemerintah daerah.
"Kalau memang dibilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikuti. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku," jelasnya.