Polisi Buru Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol dan Tabrak Wanita di Duren Sawit
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogomemastikan akan segera mengetahui siapa pelaku atau pengendara dari mobil Fortuner tersebut.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru.
Irjen Agung menyebut, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.
"(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap dia kepada TribunPkanbaru, Sabtu (13/3/2021) sore.
Lanjut Kapolda Riau, penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).
"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," ungkap Irjen Agung.
Lanjut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.
Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.
Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.
"Korban yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter rumah sakit," pungkas Kapolda Riau.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Iya betul," ucap Irjen Argo saat dikonfirmasi langsung tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.
Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.
Beri Kemudahan Cari Jalan Alternatif, Sopir Truk di Jakarta Timur Dapat Bantuan GPS |
![]() |
---|
Tenteng Pistol Mirip Milik Perwira TNI-Polri, Polisi Dalami Senpi Milik Koboi Jalanan Tol Tomang |
![]() |
---|
VIDEO Viral Pengemudi Mobil Berplat Dinas Polisi Todongkan Senpi ke Sopir Taksi Online di Tomang |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Terusik Lihat Video di Medsos Pria Bermobil Pelat Dinas Polisi Menenteng Pistol |
![]() |
---|
Peternakan di Duren Sawit Terbakar, 132 Ekor Kambing Hangus Jelang Lebaran |
![]() |
---|