Kasus BLBI
Kasus BLBI Disetop, Busyro Muqqodas: Keadilan Dirobek-robek Atas Nama Revisi UU KPK Usulan Presiden
Melihat kasus BLBI yang kena SP3, Busyro merasa seperti menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.
Pada 17 Desember 2019, KPK mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Syafruddin tersebut.
Namun permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Juli, Sekolah Sudah Boleh Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana, yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU KPK, kata Alex, maka KPK berkesimpulan syarat
adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara Sjamsul dan Itjih tidak terpenuhi.
"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara."
"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tuturnya.
Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ucap Alex.
Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.
Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," terangnya.
kasus BLBI
KPK
kasus korupsi penerbitan SKL BLBI
KPK hentikan kasus koruspi penerbitan SKL BLBI
Busyro Muqoddas
Jokowi
Pemerintah Targetkan 3 Tahun Rebut Aset Obligor-Debitur BLBI, Ancam Blokir Akses Keuangan |
![]() |
---|
Obligor-Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang Bisa Dipidanakan Kejagung, Bareskrim, Hingga KPK |
![]() |
---|
Mahfud MD kepada Obligor dan Debitur BLBI: Tak Ada yang Bisa Sembunyi, Mari Kooperatif |
![]() |
---|
Dihitung Ulang, Utang Obligor BLBI kepada Pemerintah Bertambah Jadi Rp 110,4 Triliun |
![]() |
---|
Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih, Utang BLBI kepada Negara Hampir Rp 110 Triliun |
![]() |
---|