Penembakan di Mabes Polri
UPDATE Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Zakiah Aini
Kepemilikan senjata api untuk beladiri diatur dalam SK Kapolri No 82 Tahun 2004. Peraturan ini diperbarui menjadi Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dari mana terduga teroris Zakiah Aini (ZA) mendapatkan senjata api?
Sebagaimana diketahui, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial sejak kemarin, ZA seorang diri menerobos pos penjagaan Mabes Polri sambil membawa sepucuk pistol dan terdengar beberapa kali melepaskan tembakan ke arah petugas.
Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, warga sipil dilarang memiliki senjata api kecuali dengan izin khusus yang diatur sangat ketat di Indonesia.
Video: Begini Respon Ayah Zakiah Aini Ketika Tahu Aksi Teror Sang Anak di Mabes Polri
Kepemilikan senjata api untuk beladiri diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Namun, peraturan ini diperbarui menjadi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini, ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam, di antaranya:
Baca juga: Polisi Bakal Teliti Alasan Zakiah Aini Dropout dari Kampus pada Semester V
Baca juga: Zakiah Aini Terduga Teroris Bawa Pistol Berhasil Masuk Mabes Polri dengan Mudah, Pengamanan Lemah?
1. Pemilik perusahaan
2. PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara
3. Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor
4. Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah
5. Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
Baca juga: Zakiah Aini Selalu Gonta-ganti Nomor Handphone Sebelum Menyerang Mabes Polri
Jika menelusuri persyaratan kepemilikan senjata api bagi warga sipil, sepertinya ZA tidak termasuk ke dalam 5 kategori di atas.
Jadi, darimana dan bagaimana ZA bisa memiliki sepucuk senjata api yang digunakan untuk menyerang petugas di Mabes Polri?
Mabes Polri masih mendalami asal usul senjata api yang dibawa oleh terduga teroris Zakia Aini (ZA) saat melakukan penembakan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
"Masih didalami masalah senjatanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Kamis.
Baca juga: Seharian tidak Pulang, Orang Tua Zakiah Aini Penyerang Mabes Polri Hampir Lapor Polisi
Saat ditanya apakah jenis senjata yang digunakan pelaku ZA adalah senjata organik atau rakitan, Rusdi mengatakan "senjata beneran (asli senjata api-red)".
Ketika ditanya lebih lanjut apakah jenis senjata air gun, Ia pun menjawab sedang didalami pihaknya.
"Senjata beneran. Sedang didalami," ucap Rusdi.
Menurut Rusdi, pada saat kejadian pelaku hanya membawa senjata api, tidak ditemukan senjata tajam lainnya.
Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya
Polri juga tengah mendalami teknis apakah senjata pelaku tersebut dapat dibeli bebas di pasaran.
Rusdi juga menyatakan senjata tersebut dibawa sendiri oleh pelaku, bukan mengambil senjata milik petugas yang ada di pos penjagaan.
Selain itu, Polri juga menelusuri keanggotaan pelaku dalam organisasi klub penembak menyusul ditemukan-nya kartu tanda anggota (KTA) Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Polri sedang mendalami berkoordinasi dengan Perbakin masalah klub ini sedang didalami," ujarnya.
Baca juga: Dari Mana Zakiah Aini Dapat Senjata? Polri: Sekarang Kan Internet Luar Biasa
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (31/3) sekitar pukul 16.30 WIB, terduga teroris yang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup kepala berwarna biru masuk ke dalam kawasan Mabes Polri.
Terduga teroris tersebut sempat menodongkan senjata api kepada aparat yang sedang bertugas di sekitar gerbang Mabes Polri.
Tidak menunggu lama terduga teroris berjenis kelamin perempuan tersebut langsung dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena telah mengancam keselamatan. (Antaranews)