Bulan Suci Ramadan
MUI Kota Bekasi Sarankan Pengurus Masjid Bagi Sesi Sholat Tarawih Ramadhan 2021
MUI Kota Bekasi akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk memperbolehkan umat muslim melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Meski masih pandemi Covid-19 saat Ramadhan 1442 Hijriah, Pemkot Bekasi mengizinkan shalat tarawih di masjid secara berjamaah.
MUI Kota Bekasi akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk memperbolehkan umat muslim melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan 2021 ini.
Ketua MUI Kota Bekasi KH Miran Syamsuri mengatakan melandainya kasus Covid-19 dan tak adanya zona merah di Kota Bekasi menjadi alasan pihaknya memperbolehkan sholat tarawih berjamaah.
"Pemerintah menilai di Kota Bekasi ini zona hijau, kalau enggak salah, hampir 80 persen, sisanya kuning. Zona merah di Kota Bekasi kan enggak ada," kata Mir'an saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang Sering Dilakukan Nabi Muhammad SAW
Namun demikian, beberapa aturan diharapkannya bisa dipatuhi oleh para pengurus masjid apabila Pemkot Bekasi telah memberikan lampu hijau.
Seperti misalnya, membagi jadwal sesi pelaksanaan sholat tarawih menjadi beberapa gelombang guna mengantisipasi kerumunan.
"Bisa saja dibuat gelombang. Artinya kalau kapasitas masjid 100 orang, yang diperbolehkan hanya 50 orang dulu, yang sisanya boleh saja melaksanakan setelah rombongan pertama selesai. Atau kalau ada lahan di luar, boleh saja," ucapnya.
Baca juga: Berikut 10 Waktu Doa Mustajab di Bulan Ramadhan Mulai Saat Sahur Hingga Buka Puasa
Terkait banyaknya rakaat, Mir'an menyarankan agar jumlahnya tak terlau banyak sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah.
"Ya kalau mau mengikuti ini ya 21, di Mekkah dan Madinah itu 21 rakaat. Hanya saya di indonesia ini 8 rakaat saja, silahkan saja. Isya sendiri, 8 rakaat di luar sholat isya. Witirnya kalau bisa juga di masjid karena di luar bulan puasa enggak boleh, jadi ini kesempatan bagus," ungkap Mir'an.
Keputusan mengenai boleh tidaknya sholat tarawih berjaah baru akan diputuskan hari ini setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Pemkot Bekasi.
Ini Penjelasan Lengkap Tentang Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih

Selain ibadah puasa, salah satu yang spesial di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih.
Sebuah tulisan berjudul 'Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih' di nu.or.id yang ditulis Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat, menjelaskan lengkap tentang ha tersebut.
Inilah tulisan lengkapnya :
Ritual yang dilakukan setelah shalat Isya ini memiliki keutamaan dan pahala yang besar.
Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa kesunnahan shalat tarawih merupakan kesepakatan seluruh ulama dari berbagai mazhab, tidak dianggap pendapat-pendapat yang menyelisihi konsensus tersebut.
Al-Hishni mengatakan:
وَأما صَلَاة التَّرَاوِيح فَلَا شكّ فِي سنيتها وانعقد الْإِجْمَاع على ذَلِك قَالَه غير وَاحِد وَلَا عِبْرَة بشواذ الْأَقْوَال
“Adapun shalat tarawih, tidak diragukan lagi di dalam kesunnahannya. Kesepakatan ulama telah menjadi kukuh di dalam kesunnahannya, yang demikian dikatakan tidak hanya satu orang. Tidak dianggap pendapat-pendapat yang menyimpang” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, hal. 89).
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan tarawih. Di antaranya hadits Nabi riwayat Imam al-Bukhari, Muslim dan lainnya:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Ulama sepakat bahwa redaksi “qâma ramadlâna” di dalam hadits tersebut diarahkan pada shalat tarawih. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى سُنِّيَّتِهَا وَعَلَى أَنَّهَا الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَقَوْلُهُ: إيمَانًا: أَيْ تَصْدِيقًا بِأَنَّهُ حَقٌّ مُعْتَقِدًا فَضِيلَتَهُ، وَاحْتِسَابًا: أَيْ إخْلَاصًا،
“Ulama sepakat atas kesunnahan tarawih dan sesungguhnya tarawih adalah shalat yang dikehendaki dalam hadits Nabi, Barang siapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.
Hadits diriwayatkan al-Bukhari. Adapun sabda Nabi “imanan”, maksudnya adalah membenarkan bahwa yang demikian itu haq seraya meyakini keutamaannya. Sabda Nabi “wahtisaban”, maksudnya ikhlas” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 459).
Ulama berbeda pendapat mengenai dosa yang diampuni dalam hadits tersebut, sebagaimana mereka juga ikhtilaf di dalam hadits-hadits sejenis.
Menurut al-Imam al-Haramain, yang dihapus hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni dengan cara bertaubat.
Sementara menurut Imam Ibnu al-Mundzir, redaksi “mâ” (dosa) dalam hadits tersebut termasuk kategori lafadh ‘âm (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli mengatakan:
قَالَ الْإِمَامُ: )وَالْمُكَفَّرُ الصَّغَائِرُ دُونَ الْكَبَائِرِ( . قَالَ صَاحِبُ الذَّخَائِرِ: وَهَذَا مِنْهُ تَحَكُّمٌ يَحْتَاجُ إلَى دَلِيلٍ وَالْحَدِيثُ عَامٌّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ لَا يُحْجَرُ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ فِي قَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» : هَذَا قَوْلٌ عَامٌّ يُرْجَى أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ صَغِيرُهَا وَكَبِيرُهَا
“Al-Imam al-Haramain berkata, yang dilebur adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar. Berkata pengarang kitab al-Dzakhair, ini adalah vonis sepihak dari al-Imam al-Haramain yang butuh dalil, padahal haditsnya umum dan anugerah Allah luas tak terbendung.
Ibnu al-Mundzir berkata di dalam sabda Nabi, Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau, ini adalah perkataan yang umum, diharapkan terampuninya seluruh dosa-dosa bagi pengamalnya, dosa kecil dan besar” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 3, hal. 206).
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa Nabi pada suatu malam berada di dalam masjid, beliau shalat dan diikuti oleh para sahabat.
Di hari berikutnya Nabi shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak.
Kemudian di hari ke tiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih bersama-sama, namun Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.
Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian.
Perawi hadits menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Nabi sengaja tidak melanjutkan jamaah tarawih di masjid di hari-hari berikutnya karena khawatir ada anggapan bahwa shalat tarawih hukumnya wajib.
Sunnah ini kemudian berlanjut sampai masanya khalifah Abu Bakr al-Shidiq. Hingga pada masa khalifah Umar bin al-Khatab, atas ide khalifah Umar dan disepakati seluruh sahabat, dilakukan jamaah tarawih secara rutin di masjid hingga akhir Ramadhan.
Ulama menjelaskan bahwa telah terjadi perbedaan konteks di zaman Nabi & Abu Bakr dengan masanya Umar sehingga terjadi praktik yang berbeda dalam pelaksanaan tarawih.
Bila di masa Nabi masih sangat rentan diyakini wajib, maka alasan tersebut hilang saat masa kepemimpinan Sayyidina Umar, sehingga dilakukan jamaah tarawih secara rutin di masjid.
Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan:
وَفعل عمر ذَلِك لأمنه الافتراض
“Dan Sayyidina Umar melakukan hal demikian (mengumpulkan manusia untuk shalat jamaah tarawih) karena terjamin dari anggapan kewajiban tarawih” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, hal. 89).
Imam al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa umat Islam shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pemerintahan Sayyidina Umar bin al-Khattab sebanyak 20 rakaat.
Di dalam riwayat lain dari Imam Malik di kitab al-Mawattha’, jumlah rakaat shalat yang dilakukan di masa Umar adalah 23 rakaat.
Al-Imam al-Baihaqi kemudian mengompromikan dua dalil tersebut bahwa riwayat yang menyatakan 20 rakaat konteksnya adalah tanpa menghitung 3 rakaat sahalat witir, sedangkan riwayat yang menyebut 23 rakaat setelah menghitung 3 rakaat witir.
Demikian penjelasan mengenai keutamaan shalat tarawih. Semoga kita diberi kekuatan untuk istiqamah menjalankannya dengan ikhlas. Wallahu a'lam.
Tulisan selengkapnya bisa dilihat langsung di link ini. Klik disini.