9 Sepeda Motor di Kabupaten Bekasi Terjarng Razia Knalpot Bising, Motor langsung Disita

atuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi melakukan razia kendaraan sepeda motor yang menggunakan klanpot bising atau bobokan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Max Agung Pribadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Motor-motor yang terjaring razia knalpot bising di Bekasi langsung diangkut polisi dan pemiliknya terkena sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi melakukan razia kendaraan sepeda motor yang menggunakan klanpot bising maupun bobokan, pada Selasa (30/3/2021).

Hasilnya, sembilan motor menggunakan knalpot bising itu diberikan tindakan berupa tilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa razia knalpot bising dilakukan di tiga titik lokasi.

Baca juga: Irfan Pasrah Terjaring Razia Knalpot Bising yang Digelar Petugas Gabungan

Yakni, Jalan RE Martadinata Cikarang Utara, Terminal Kalijaya Jalan Fatahillah dan Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun.

"Hasil kami dapatkan sembilan motor menggunakan klanpot bising ataupun blong hasil bobokan," kata Ojo, saat dikonfirmasi, pada Selasa (30/3/2021).

Ojo menjelaskan sembilan motor yang terkena razia klanpot bising itu terdiri dari motor sport maupun motor matic.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Mendata dan Mengumpulkan Bengkel Pembuat Knalpot Bising

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kami melakukan penindakan tilang dan menyita kendaraan pelanggar sampai mengganti knalpot dengan menggunakan yang standar pabrikan," tutur dia.

Baca juga: VIDEO Razia Motor Knalpot Bising di Jakarta Digelar Rutin, 260 Anggota Polisi Disebar di 24 Titik

Ojo menambahkan, kegiata razia knalpot bising ini akan terus gencar dilakukan. Dinilai, knalpot bisa itu dapat menimbulkan polusi suara sehingga mengganggu warga ataupun pengendara lain.

"Coba aja kamu lagi naik motor, tiba-tiba motor knalpot bising nyalip itu kaget bukan main kuping itu sakit rasanya. Maka kita terus gencar lakukan razia," tandasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved