Tilang Elektronik
Ini Cara Mengemudi yang Aman untuk Menghindar dari Tilang Elektronik
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat
Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4.Melanggar batas kecepatan
5.Menggunakan pelat nomor palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.
Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.
Perhatian, Polda Metro Jaya Tambah Kamera ETLE, Pengendara Harus Patuh jika tak Mau Kena Tilang |
![]() |
---|
Dishub DKI Jakarta Ungkap Adanya Empat Manfaat Penerapan Kebijakan E-TLE di Ibu Kota |
![]() |
---|
Waspada, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik bagi Pengendara |
![]() |
---|
Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari |
![]() |
---|
Setelah Tilang Manual Dihentikan, dengan ETLE hingga Oktober Terjaring 649.806 Pelanggar |
![]() |
---|