Tilang Elektronik

Ini Cara Mengemudi yang Aman untuk Menghindar dari Tilang Elektronik

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat

google
Ilustrasi cara berkendara yang baik supaya terhindar dari tilang elektronik 

Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4.Melanggar batas kecepatan

5.Menggunakan pelat nomor palsu

6.Berkendara melawan arus

7.Menerobos lampu merah

8.Tidak menggunakan helm

9.Berboncengan lebih dari tiga orang

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.

Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved