Tilang Elektronik
Ini Cara Mengemudi yang Aman untuk Menghindar dari Tilang Elektronik
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Kamera ETLE nasional yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat
Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan faktor terpenting adalah pengemudi wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi.
Baca juga: Kapolrestro Depok Berharap Kebijakan Tilang Elektronik Mampu Turunkan Angka Kecelakaan
Baca juga: Pengendara yang Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bakal Terblokir Secara Otomatis
"Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan," terang Tara, Senin (29/3/2021).
Penggunaan ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan, selain bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi, kamera ETLE juga bisa menangkap gambar para pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
"Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," ungkap Tara.
CATAT! Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Kamera ETLE
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahap awal pelaksaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya
Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan ETLE menyasar seluruh pengguna jalan.
Sistem tilang elektronik kata dia, salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor.
'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Dishub DKI Jakarta Ungkap Adanya Empat Manfaat Penerapan Kebijakan E-TLE di Ibu Kota |
![]() |
---|
Waspada, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik bagi Pengendara |
![]() |
---|
Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari |
![]() |
---|
Setelah Tilang Manual Dihentikan, dengan ETLE hingga Oktober Terjaring 649.806 Pelanggar |
![]() |
---|
Sejak Tilang Manual Ditiadakan, Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Pengendara Jadi Nekat Melanggar |
![]() |
---|