Lebaran 2021

SIKM Sempat Diganti CLM, Kini Pemprov DKI Kaji Lagi Pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk bagi warga yang keluar-masuk Jakarta.

ANTARA FOTO/FAUZAN via Kompas.com
Pemprov DKI masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk bagi warga yang keluar-masuk Jakarta. Foto dok: Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM atau surat izin keluar masuk untuk keluar masuk Jakarta.

Jadi, saat itu masyarakat yang ingin keluar masuk Ibu Kota harus mengurus SIKM.

Namun, kebijakan SIKM yang oleh masyarakat dinilai merepotkan itu kemudian diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Video: Penjelasan Lengkap Fatwa MUI tentang Dibolehkannya Vaksin AstraZeneca Digunakan

Apa itu CLM? CLM merupakan pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat itu mengatakan, pengisian formulir CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

CLM adalah salah satu alat tes di Indonesia yang dipakai untuk melakukan skrining mandiri.

Baca juga: Pemkab Bekasi Tidak Keluarkan SIKM terkait Temuan Virus Corona B117 di Karawang

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Wanita Nekat Kunjungi Mal di Tasikmalaya hanya Kenakan CD dan Bra

CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

Itulah "birokrasi" yang harus diikuti oleh warga DKI yang ingin keluar masuk Jakarta, setahun lalu.

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan memberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota yang dulu pernah diterapkan kemudian dihapus, digantikan CLM.

Baca juga: Viral Perempuan Muda Berjalan di Toko Tasikmalaya hanya Menggunakan Pakaian Dalam, Bikin Heboh Warga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Ahad (28/3/2021).

Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved