Kasus Rizieq Shihab
Tinggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab Tersenyum dari Dalam Mobil Tahanan
Rizieq Shihab, terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan tersenyum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jumat (26/3/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab, terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) sore.
Rizieq menumpangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama dengan terdakwa lainnya meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 17.50 WIB.
Sementara di dalam mobil terlihat ada beberapa orang yang duduk mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih.
Rizieq sempat melempar senyuman kepada para simpasitan.
Baca juga: LIVE Suasana Sidang Habib Rizieq di Dalam Pengadilan Negeri Jaktim
Kepergian mobil tahanan tersebut mendapat pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya. Mobil tersebut bertugas membuka jalan mobil tahanan.
Tidak hanya satu mobil Satuan Patwal Polda Metro Jaya yang berada di baris depan, personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail juga ikut mengawal di bagian belakang rombongan.
Sebelumnya pada hari ini, Jumat (26/3/2021) Rizieq Shihab mengikuti sebanyak tiga perkara yang agendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq karena Bawa Pedang dan Badik di PN Jaktim
Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.