Berita Jakarta
Polisi Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Dinilai ITW Bukan Prestasi Membanggakan
Polisi Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Dinilai ITW Bukan Prestasi Membanggakan. Berikut Alasannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Klaim Polri yang mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dinilai bukan prestasi membanggakan.
Klaim tersebut justru dinilai sebagai kemunduran, mengingat beragam upaya Polri belum terbukti ampuh dalam meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
"Justru mestinya prihatin karena bertahun-tahun menggelar operasi Zebra, Operasi Simpatik, Operasi Patuh maupun upaya lainnya, tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas dan kesadaran masyarakat," kata Edison pada Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, ITW bersama masyarakat akan mencatat prestasi dengan tinta emas, apabila polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan, karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik.
"Tetapi bila Polri merasa berhasil dengan menjaring ribuan pelanggar lalu lintas setiap hari, tanpa disertai meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, maka jangan disalahkan, bila ada pihak yang menilai bahwa ETLE semata hanya alat mendulang dana dari masyarakat untuk menimbun pundi pendapatan negara bukan pajak, dari sektor denda tilang," papar Edison.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Polri kata Edison seharusnya memanfaatkan dukungan terhadap penerapan ETLE hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan di lapangan.
"Sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya," katanya.
Sehingga bukan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang dan mempersulit masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian
Sejak awal pelaksanaan ETLE pada 2019, kata Edison, ITW sudah menyampaikan agar Polri membenahi sistem dan proses pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat dan meninggalkan kesan sewenang-wenang.
"Polri juga diminta menjelaskan pertanyaan masyarakat tentang siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan? Tetapi masyarakat belum mendapat penjelasan, hingga pengembangan sistem ETLE yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia," kata Edison.
Karenanya menurut Edison, ITW berharap Polri khususnya Korps Lantas Polri terus melakukan upaya-upaya untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan ETLE agar tidak diwarnai kecurigaan dan kemudian memicu penolakan masyarakat.
"Misalnya, Polri memastikan surat pemberitahuan atau konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK, telah diterima oleh pemilik kendaraan atau orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Sehingga menurutnya pemilik kendaraan tidak kaget dan merasa dipersulit saat mengurus perpanjangan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, karena kendaraannya diblokir. "Padahal tidak atau belum menerima surat pemberitahuan adanya pelanggaran ETLE," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari
ITW kata Edison mendukung Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan peralatan elektronik yaitu alat rekam kejadian, untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Tetapi bukan untuk memaksa seseorang menanggung risiko hanya karena identitas dan alamatnya tertera di STNK dan menyita waktu warga karena kelemahan sistem yang digunakan dalam penerapan ETLE," katanya.
Sebab dari 39 Pasal pelanggaran dan 6 Pasal pidana kejahatan yang tertera di UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kata Edison, setiap awal kalimat dalam pasal itu berbunyi 'Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor' melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan atau denda.
"Seharusnya kendaraan yang terekam kamera ETLE dijadikan alat atau petunjuk awal untuk mengetahui siapa pelakunya. Surat pemberitahuan bukan untuk memastikan pelakunya adalah orang yang tercatat di STNK," kata Edison. (bum)
Heru Tegaskan Organisasi Perangkat Daerah DKI Harus Wujudkan Manajemen Pemerintahan yang Akuntabel |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Gandeng New South Wales untuk Perkuat Bisnis Berbagai Bidang Berskala Global |
![]() |
---|
Program Petik Masak, Kaum Ibu Penjaringan Diajak Menanam Cabai yang Benar |
![]() |
---|
Pembangunan Hunian Terjangkau di Cilangkap Dimulai, Pemprov DKI Jakarta Janji Beri Kemudahan |
![]() |
---|
Wacana Pembangunan Tiga Puskesmas di Tamansari: Anggarannya Ada, Lahannya Enggak Ada |
![]() |
---|