Berita Nasional
Partai Demokrat Kubu KLB Tuding SBY Putarbalikkan Fakta, Sebut Moeldoko Bisa Selamatkan Partai
Mereka menyebut, dalam akta pendirian pada 2001, Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang. Tidak ada nama SBY dalam akta itu
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CITEUREUP - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Sibolangit Muhamad Rahmad menuduh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memutarbalikkan fakta terkait sejarah partai.
“Secara historis telah terjadi penggelapan fakta terkait pendirian Partai Demokrat oleh SBY,” kata Muhamad Rahmad kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/3/2021).
“Dalam akta pendirian pada 2001, Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang. Tidak ada nama SBY dalam akta itu,” tegasnya.
Baca juga: VIDEO Partai Demokrat Kubu KLB Sumut Sebut Hambalang Jadi Titik Awal Kepengurusan Baru Moeldoko
Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat
Namun dalam mukadimah Anggaran Dasar (AD) 2020, pendiri partai hanya ada 2 orang dan SBY salah satunya.
“Hal ini menimbulkan keresahan bagi penggagas, pendiri dan deklarator partai yang masih hidup dari 99 orang tersebut,” ujarnya.
Karena itulah, para pendiri dan deklarator mengagas KLB Partai Demokrat di Sibolangit sebagai upaya menyelamatkan partai dari oligarki segelintir orang.
Dorongan ini memuncak saat para pendiri, deklarator dan para pengurus daerah dan cabang mengetahui AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik.
“AD/ART 2020 mempertegas kesimpulan bahwa SBY ingin membentuk dinasti dan oligarki dalam Partai Demokrat,” jelas Rahmad.
Baca juga: Respons Demokrat Kubu AHY Sikapi Konferensi Pers Kubu Moeldoko di Hambalang: Mereka Mau Alihkan Isu
Baca juga: Pria Tak Dikenal Terlihat Mondar-mandir Sebelum Ditemukan Bom Palsu di depan Rumah Ahmad Yani
“AD/ART ini memberi kewenangan absolut kepada SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai,” imbuhnya.
Secara yuridis, lanjut dia, AD/ART merupakan peraturan dasar partai politik yang perubahannya dibuat, dibahas dan disahkan dalam kongres luar biasa. Demikian ketentuan UU Partai Politik No.2/2011 pada 5 ayat 2.
Namun berdasarkan saksi-saksi fakta, AD/ART 2020 dibuat, dibahas dan disahkan di luar kongres.
Karena itu, Rahmad menilai KLB di Sibolangit dapat diselenggarakan tanpa AD/ART karena AD/ART yang semestinya menjadi dasar penyelenggaraan KLB batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik.
Baca juga: Konferensi Pers Moeldoko Dinilai Partai Demokrat Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu
“KLB di Sibolangit sah karena menurut UU Partai Politik kedaulatan partai politik ada di tangan anggota,” jelasnya.
KLB Partai Demokrat telah menetapkan Jendral (purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, YLKI: Rakyat Miskin Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok! Pak Jokowi |
![]() |
---|
Istri Alvin Lim Geram Penyidik Paksa Periksa Suaminya yang Masih Sakit Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Bripka AS ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Ketua KPK Kumpulkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi Negara ASEAN di ASEAN-PAC 2023 |
![]() |
---|
Advokasi Rakyat untuk Nusantara Yakin MK Tak Bakal Kabulkan Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|