Kasus Habib Rizieq
LIVE Suasana Sidang Habib Rizieq di Dalam Pengadilan Negeri Jaktim
Sidang Habib Rizieq mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Polisi Terjunkan 1.985 Personel Gabungan
Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.985 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan persidangan Habib Rizieq Shihab.
Di mana Habib Rizieq akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan Jumat (26/3/2021) besok.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya
Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot
"Kami siapkan 1.985 personel gabungan TNI-Polri dalam mengamankan sidang HRS di Jaktim besok," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Disamping itu, Yusri mengimbau simpatisan Habib Rizieq agar tidak datang ke PN Jaktim.
"Sebab, kedatangan mereka malahahan berpotensi membuat kerumunan. Jadi sebaiknya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.
Jika kedatangan simpatisan berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Yusri pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan amankan dan ambil tindakan tegas," kata Yusri.
Dia berharap, simpatisan Habib Rizieq mematuhi proses hukum yang ada.
"Mari ikuti proses hukum yang ada," ucap Yusri.
Sebelumnya, terkait diizinkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dipastikan tengah membuat rencana pengamanan untuk mengantisipasi banyaknya massa pendukung HRS hadir.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (24/3/2021).