Jumat, 8 Mei 2026

Bukalapak Digugat Total Rp167,82 Miliar ke PN Jakarta Selatan, Ini Tanggapannya

Penggugat juga meminta agar saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total saham secara akumulatif disita seabgai jaminan atas putusan perkara.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Rd. Ramanda Jahansyahtono
CEO Bukalapak.com, Achmad Zaky saat memberikan sambutan di peresmian Kantor Baru Bukalapak, di Jakarta Selasa (12/1/2016). Salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Bukalapak, diketahui digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Bukalapak, diketahui digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan diketahui bahwa gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Penggugat meminta kepada pengadilan agar Bukalapak membayar kerugian total Rp167,82 Miliar

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil sebesar Rp90,32 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya 

Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah

Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot

Kemudian dalam gugatan tersebut juga meminta Bukalapak agar mengganti kerugian immateril dan kerugian lainnya sebesar Rp77,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total saham secara akumulatif disita seabgai jaminan atas putusan perkara.

Terkait hal tersebut, Bukalapak menyebutkan pihaknya belum dapat berkomentar mengenai gugatan yang dilakukan kepada perusahaannnya.

“Mohon maaf Mas, kami tidak dapat berkomentar mengenai hal ini ya Mas,” ucap Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/3/2021).

“Saat ini tim legal kami sedang berkoordinasi untuk menangani isu ini,” imbuhnya.

Tuntutan lain dalam gugatan tersebut adalah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi utang atas hak penggugat sebesar Rp165,82 miliar.

Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan

Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa Rp100 juta per hari, sejak terhitung sejak putusan diucapkan.

Kemudian juga meminta pengadilan agar Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved