Minggu, 19 April 2026

Partai Politik

NasDem Pastikan Kawal RUU PKS Sampai Akhir

NasDem Pastikan Kawal RUU PKS Sampai Akhir. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.

ISTIMEWA
Lisda Hendrajoni. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPR RI resmi menetapkan 33 RUU sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Salah satu beleid yang masuk dalam prolegnas prioritas tersebut adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

RUU tersebut sejak mendapat perhatian khusus dari Partai Nasdem bersama dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

VIDEO Penjambret di Tamansari yang Beraksi Mengajak Anak dan Istrinya Dibekuk Polisi

Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni menyatakan, Fraksi Partai NasDem akan terus mengawal empat RUU tersebut.

"Sebagai anggota fraksi yang bertugas di Komisi VIII, tentu saya akan mengawal dan memberikan perhatiah khusus terhadap proses pembahasan RUU PKS sampai menjadi undang-undang," kata Lisda usai rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

RUU PKS sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012. Namun, DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016.
Pada 2020, DPR mengeluarkan RUU PKS dari prolegnas prioritas dan dikembalikan ke Komisi VIII.

Alasannya antara lain karena ada yang berpandangan bahwa RUU itu harus dibahas bersamaan dengan RUU tentang KUHP.

Sosok Ahmad Alissa, Pelaku Penembakan Brutal yang Tewaskan 10 Orang di AS, Kuper & Sering Di-bully

"Kita harapkan hal itu tidak terulang dalam prolegnas prioritas 2021 ini. Untuk itu, kita akan terus dan terus mengawal pembahasannya hingga titik akhir. Hal itu sudah menjadi komitmen Fraksi Prtai NasDem sejak awal," tegas legislator NasDem dari dapil Sumatera Barat I itu.

Menurut Lisda, RUU PKS sangat krusial dan mendesak karena berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan selama 2020, terdapat 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.

"Angka kekerasan seksual selama ini cendrung meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.

Lebih lanjut Lisda mengatakan, pengawalan terhadap RUU PKS tidak berhenti pada proses pembahasan bersama pemerintah di DPR, tetapi akan terus berlangsung setalah RUU tersebut resmi menjadi hukup positif di negeri ini.

Yuk Kenali Kelas Jabatan di Mahkamah Agung Sebelum Daftar CPNS 2021

Implemenasi dari RUU yang selama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat itu, ucap Lisda, harus terus dikawal dan diawasi agar benar-benar menjadi payung hukum untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di Tanah Air.

"Tujuan utama dari RUU PKS bukan untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual, tetapi yang lebih penting dari itu untuk mencegah jangan sampai tindak pidana kekerasan seksual kian menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan," tutup politikus Partai NasDem itu.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved