Putusan Pengadilan
Sebelum kaesang-Felicia Putus,MEILIA Calon Besan Ternyata Pidanakan Rekan Bisnis & Seret Nama Jokowi
Sebelum KAESANG-FELICIA Putus,MEILIA Calon Besan Ternyata Pidanakan Rekan Bisnis & Seret Nama Jokowi. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebelum Kaesang dan Felicia putus, ternyata ada sebuah kasus di mana Meilia memidanakan rekan bisnisnya.
Bahkan, nama Presiden Jokowi juga ikut terseret-seret dibicarakan di dalam persidangan kasus tersebut.
Kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari 2021.
Putusan Pengadilan dengan nomor1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung
• Polisi Mulai Temukan Titik Terang Kasus Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk
Putusan pengadilan itu diputuskan pada 11 Januari 2021 lalu atau sebelum Kaesang dan Felicia putus.
Selain menyeret nama Jokowi, sang pisang juga ikut terseret dalam kasus Meilia memidanakan rekan bisnisnya.
Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner.
Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia.
Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan.