Irfan Pasrah Terjaring Razia Knalpot Bising yang Digelar Petugas Gabungan
Pasalnya knalpot bising itu dinilai mengganggu dan menimbulkan polusi suara di masyarakat.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas gabungan menindak sejumlah pengendara motor yang melintas di Jalan RE Martadinata dan Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/3/2021) lantaran menggunakan knalpot bising.
Penindakan di kedua ruas jalan itu melibatkan petugas gabungan dimana mereka memantau setiap pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Sejumlah pemotor yang memakai knalpot bising dihentikan dan langsung ditilang oleh petugas.
Seorang pemotor yang ditilang karena memakai knalpot bising ialah Irfan (32). Irfan ketika itu beralasan motor Yamaha R25 yang dikendarai tersebut bukan miliknya.
Menurutnya motor sport itu merupakan kepunyaan adiknya yang memang ingin memakai knalpot bising. “Ya pakai knalpot begitu karena keinginan adik saya sih. Saya mau buru-buru ke kerjaan, mau ambil barang,” kata Irfan.
Baca juga: Pertahankan Prestasi Kabupaten Terinovatif, Ade Yasin Ajak ASN dan Warga Ciptakan Inovasi
Baca juga: Hasil Survei Sebut PSI Bukan Parpol Teratas Pilihan Anak Muda, Ini Penjelasannya
Menurut Irfan, knalpot tersebut hasil modifikasi dan bukan bawaan orisinal dari motornya. Knalpot bising motornya itu dibeli seharga Rp 700.000. “Habis kena tilang gini ya bakal dihanti lah,” tuturnya.
Sementara, Kanit Lantas Polsek Pademangan AKP Albon Hutabalian mengatakan penindakan pemotor yang masih menggunakan knalpot bising merupakan atensi dari pimpinan di Polda Metro Jaya.
“Pak Dirlantas memerintahkan untuk penindakan pengendara roda dua yang knalpotnya tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Albon.
Pasalnya knalpot bising itu dinilai mengganggu dan menimbulkan polusi suara di masyarakat. Alhasil para pemotor berknalpot bising tersebut kemudian dikenakan tilang langsung di tempat. “Jadi kami berharap masyarakat bisa sadar tidak mengulangi lagi, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai,” ucap Albon.
Terkait penindakan pemotor yang menggunakan knalpot bising, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pendataan dan mengumpulkan semua bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang kenalpot bising.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3). “Saat ini kita semua Satlantas wilayah, Satlantas polres sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang kenalpot bising. Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi,” kata Sambodo.
Baca juga: Madura United Pimpin Klasemen Sementara Grup C, Persebaya Surabaya Bisa Menang dengan Sepuluh Pemain
Baca juga: Anies Batasi Warganya Berkumpul Maksimal Tiga Orang dan Sampai Jam Delapan Malam
Caranya, kata dia, apakah dengan mendatangi satu-persatu atau diundang untuk mengadakan pertemuan di Polda. “Untuk kemudian kita berikan sosialisasi bahwa ada pasal, ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan kenalpot bising,” kata Sambodo.
Pasal yang dilanggar katanya yakni Pasal 285 Juncto Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan, salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara,” ujarnya.
Sambodo menjelaskan semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Lalu Lintas dan Wngkutan Jalan itu telah lulus uji teknis. “Jadi semua kendaraan itu punya namanya SUT Surat Uji Teknis, itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian,” papar Sambodo.