Putusan Pengadilan
Begini Kronologi Lengkap Nama Presiden Jokowi Diseret Calon Besan Untuk Pidanakan Rekan Bisnis
Calon besan Presiden Jokowi ternyata pernah mencoba memidanakan rekan bisnisnya sebelum Felicia putus dengan Kaesang. Yuk simak kronologi selengkapnya
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keramaian putusnya hubungan cinta antara Kaesang dan Felicia baru mulai menghilang.
Kali ini sebuah kasus baru justru muncul setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus itu adalah menyangkut calon besan Presiden Jokowi yang mencoba memidanakan rekan bisnisnya dengan menyeret nama Presiden Jokowi.
Bahkan, nama Presiden Jokowi sampai dibahas juga di dalam persidangan oleh ahli.
Calon besan Presiden Jokowi tersebut mencoba memidanakan rekan bisnisnya karena menganggap telah mencemarkan nama baiknya.
• VIDEO INi Fakta Soal Nadya Arifta Disebut Pacar Baru Kaesang Pangarep, Terekam Ada Foto Lawasnya
Lalu mengapa nama Presiden Jokowi jadi ikut terseret dalam kasus itu?
Nah, untuk mengetahuinya mari simak kronologis selengkapnya yang ada di putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat nomor1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT.
Putusan pengadilan itu diputuskan pada 11 Januari 2021 lalu atau sebelum Kaesang dan Felicia putus.
Kasus pidana ini juga menyangkut sang pisang yang merupakan brand makanan dari pisang milik Kaesang Pangarep. .
Putusan pengadilan dengan nomor NO. 1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner.
Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia.
Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan.