Prostitusi Online

Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona Diidentifikasi

Satu muncikari lagi diidentifikasi Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online dan eksploitasi anak di Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pemain film dan model Cynthiara Alona saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online, Selasa (16/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satu muncikari lagi diidentifikasi Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online dan eksploitasi anak di Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

"Hari ini, sudah diidentifikasi satu lagi muncikari, dan sedang kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

"Makanya kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yg merupakan muncikari daripada korban," ujarnya lagi.

Seperti diketahui dalam kasus prostitusi online dan eksploitasi anak yang menyeret artis Cynthiara Alona ini ada 15 korban anak dibawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) hotel tersebut. 

Baca juga: Pemkot Tangerang Segel Operasional Hotel Alona Terkait Prostitusi

Baca juga: Hotel Cynthiara Alona yang Jadi Tempat Prostitusi Segera Ditutup Polisi

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga berkoordinasi dengan satpol PP dan Wali Kota Tangerang Kota, untuk merekomendasikan penyegelan hotel tersebut. 

"Mudah-mudahan kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa, hasil koordinasi antara penyidik dengan Satpol PP maupun dari kantor Walikota," ujarnya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus prostitusi online dan eksploitasi anak di Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang.

Ketiganya yakni BA selaku muncikari, artis Cynthiara Alona pemilik hotel dan AA pengelola hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka bekerja sama dalam menjalankan aksi prostitusi di Hotel Alona.

"Para tersangka, termasuk pemilik yakni publik figur CA (Cynthiara Alona-Red), mengetahui langsung praktik prostitusi online yang mereka lakukan."

"Jadi ada keterlibatan semuanya atau kerjasama dalam kasus ini" kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Diduga Buat Lokasi Prostitusi Online, Wali Kota Tangerang Ancam Akan Tutup Hotel Alona Tangerang

Baca juga: Cynthiara Alona Merasa Tidak Bersalah, Selama Ini Serahkan Pengelolaan Hotel ke Manajemen

Mayoritas PSK yang ditawarkan melalui media sosial di hotel itu adalah remaja atau anak dibawah umur.

"Ada 15 anak perempuan yang dijadikan PSK di sana, dan berhasil kita amankan," kata Yusri.

Menurut Yusri, motif artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya tempat praktik prostitusi, karena selama pandemi virus corona atau Covid-19 tingkat hunian hotel bintang duanya sepi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved