Berita Jakarta
Puluhan Kafe di Cilincing Disegel, Melanggar PPKM Hingga Bentrokan Anggota Ormas dengan Oknum Polisi
Ada puluhan kafe di kawasan kolong jembatan RW 08 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara disegel, Senin (22/3/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada puluhan kafe di kawasan kolong jembatan RW 08 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara disegel, Senin (22/3/2021).
Penyebab puluhan kafe di Cilincing disegel itu, setelah terjadinya keributan anggota ormas dengan oknum polisi.
Mengenai penyegelan puluhan kafe di Cilincing tersebut, dijelaskan Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW.
Ia mengatakan puluhan kafe Cilincing disegel karena kebanyakan tetap beroperasi, meski ada pembatasan jam buka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Restoran Rizky Billar Jadi Salah Satu dari 693 Kafe di Jakarta Barat Dirazia Satpol PP
Baca juga: Oknum BPK Kecipratan Fee dari Vendor Bansos Covid-19, Diserahkan di Kafe
Baca juga: Berkaca Pada Kasus Kafe Brotherhood Gunawarman, Ariza: Jangan Lagi Bersiasat dan Mengakali Petugas
"Mereka ini bandel, karena prokes berlaku sampai pukul 21.00 WIB. Mereka ada yang sengaja curi-curi waktu," kata Eko, Senin (22/3/2021).
Eko menceritakan puluhan kafe tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hanya saja aparat tidak sampai menindak para pemilik kafe.
"Semua, jumlahnya 24 kafe. Sementara hanya kafenya saja yang ditutup, penindakan (terhadap pemilik kafe) kita belum lakukan," kata Eko.
Ditambah lagi sebelum melakukan penyegelan, terjadi keributan antara anggota ormas dan oknum polisi di Kafe Stadium Cilincing.
Keributan antara keduanya terjadi setelah minum minuman keras.
"Pada saat buka, namanya orang datang terjadi kesalahpahaman. Bersenggolan, akhirnya terjadi keributan," katanya.
Petugas gabungan dari unsur tiga pilar menyegel bangunan kafe menggunakan garis polisi maupun garis kuning Satpol PP.
Petugas juga memasang stiker penutupan sementara di pintu masuk kafe.
Satpol PP Jakarta Pusat Segel Bar City Icon Sawah Besar
Sementara, Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat menyegel salah satu bar yang berada di hotel City Icon, Sawah Besar karena kedapatan melanggar jam operasional PPKM Mikro yaitu pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan penyegelan ini dilakukan ketika pihaknya mengelar operasi rutin terkait pengawasan protokol kesehatan.
"Iya semalam kita segel sementara salah satu bar di salah satu hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Bernard Tambunan, Sabtu (13/3/2021).
Dikatakan Bernard, pihak mengunjungi beberapa hotel untuk memastikan protokol kesehatan terutama yang memiliki bar, sayangnya saat melakukan operasi didapati bar tersebut masih beroperasi dengan melayani tamu.
Sehingga pihaknya langsung membubarkan pengunjung yang ada dan meminta untuk operasional bar ditutup, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama masa PPKM Mikro.
Pihak pengelola pun terpaksa diberikan teguran tertulis.
"Kita lakukan penyegelan tempat usaha itu selama 3x24 jam serta dipasangi poline line karena kedapatan melanggarJam Operasional Protokol Kesehatan Covid 19," katanya.
Tak hanya melakukan pengawasan di beberapa tempat usaha, Satpol PP Jakarta Pusat juga sempat menghalau beberapa PMKS yang kedepatan berkumpul di sepanjang Jalan Juanda, Sawah Besar Jakarta Pusat.
"Kemarin kita juga menghalau pmks dan warga yang berkumpul disepanjang jalan Juanda agar segera bubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing," ucapnya.
Dalam operasi rutin ini setidaknya ada 80 personil gabungan baik itu Satpol PP, TNI Polri yang dilibatkan dalam kegiatan itu.
Bernard berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ada dan berupaya membantu pemerintah untuk menekan kasus Covid-19.
Ada 599 Tempat Hiburan Malam dan Restoran di DKI Disegel karena Langgar Prokes
Selama masa pandemi Covid-19 sebanyak 599 tempat hiburam malam, restoran dan kafe yang ditutup sementara atau disegel karena melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, tempat hiburan malam, resto, dan kafe itu ditutup juga karena melanggar batas operasi jam malam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sudah ada dari beberapa tempat hiburan dan restoran itu, ada pula yang ditutup permanen selain dikenakan sanksi denda.
"Sudah 599 tempat hiburan dan tempat makan yang kita lakukan penutupan oleh Tim Yustisi. Kita bersama-sama berkolaborasi dengan Satgas dalam operasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan jika ditemukan peredaran narkoba di tempat hiburan itu, maka pihaknya merekomendasikan mencabut izin secara permanen.
"Kami rekomendasikan cabut izinnya, kalau perlu. Tapi kalau dia melewati batas malam, silakan Satpol PP, biasanya disegel dalam batas waktu. Itu diatur dalam perda dan pelaksanaannya oleh Satpol PP," ujar Yusri.
Yusri memastikan pihaknya bersama tim operasi Yustisi akan terus melakukan razia dan operasi tempat hiburan malam.
"Dalam PPKM mikro ini itu memang kita lakukan razia, karena sudah diatur dalam Perda dan ada Pergubnya juga"
"Di sini yang dikedepankam dalam penindakan adalah Satpol PP. Kepolisian dan TNI dalam hal ini mendukung bersama-sama dalam melakukan operasi tersebut," ujarnya.
Sehingga jika ditemukan pelanggaran, maka ada ketentuan dan aturan dalam Perda dan Pergub yang mengaturnya.
"Kecuali kalau memang ditemukan peredaran narkoba, atau tindak pidana lain, maka polisi yang menanganinya," kata Yusri.
Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka segel penutupan sementara wahana air Waterboom Lippo Cikarang, pada Selasa (9/3/2021).
Segel penutupan sementara itu dibuka karena Waterboom Lippo Cikarang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Iya betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang"
"Lokasi itu disegel pada 11 Januari 2021 akibat melanggar aturan PPKM," kata kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Selasa (9/3/2021).
Dodo menjelaskan untuk proses hukum manajemen Waterboom Lippo Cikarang akibat pelanggaran itu masih berjalan dan ditangani kepolisian.
"Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian," tuturnya.
Dodo mengungkapkan setelah dibuka pembukaan segel sementara itu, Waterboom Lippo Cikarang diperbolehkan kembali beroperasi.
Akan tetapi manajemen perusahaan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.
"Manajemen juga kami minta untuk membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," ucapnya.
Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
"Setelah semua itu diselesaikan maka dipersilahkan operasional kembali"
"Sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung," ujarnya.
Dua Manajer Terancam Dibui 1,4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang terus berlanjut.
Hingga kini, penyidik Polres Metro Bekasi telah menetapkan General Manager (GM) dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di objek wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 10 Januari 2020 lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 9 junto Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Ancaman penjara satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Lalu ancaman hukuman empat bulan penjara karena melawan petugas,” kata Hendra, di Lobby Polres Metro Bekasi, pada Kamis (14/1/2021).
Kedua tersangka yakni Ike Patricia (General Manager Waterboom Lippo Cikarang) dan Dewi Nawang (Manager Marketing) memiliki peran berbeda.
Ike Patricia sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung.
Sedangkan Dewi Nawang Sari sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.
“Penetapan tersangka, dari hasil klarifikasi, pemeriksaan hingga penyelidian kepolisian terhadal 15 orang mulai anggota kepolisian, pemerintah, karyawan Waterboom dan lainya,” imbuhnya.
Hendra mengungkapkan kasus ini masih terus dikembangkan.
Diharapkan ini jadi pelajaran, bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar mematahui aturan sesuai ketentuan serta penerapan protokol kesehatan.
“Diminta perhatiannya, kami tidak segan-segan menindak para pelanggar protokol kesehatan"
"Melindungi kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban kami,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Ike Patricia berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung.
Sementara Dewi Nawang Sari sebagai Inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.
Promo khusus untuk hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp10.000 dari harga sebesar Rp 95.000.
Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.
“Dari sana, terjadilah kerumunan hingga pengunjung yang berkunjung sebanyak 2.358 orang dimana Waterboom Lippo CIkarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Hendra.
(Wartakotalive.com/JHS/JOS/BUM/MAZ)