Berita Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kembali Memperpanjang Masa PSBB dan PPKM, Ini Kata Wakil Wali Kota
Pemkot Tangsel kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Menurut Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, perpanjangan PSBB pada wilayah kerjanya turut mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
"Tentunya kita melihat evaluasi PSBB yang terakhir dan telah terbitnya perpanjangan dari Bapak Gubernur (Wahidin Halim-red)"
"Kita akan perpanjang lagi PSBB sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Banten-red)," kata orang nomor dua di Kota Tangsel ini saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Menko Airlangga Katakan Perhitungan Ini Bikin PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 22 Maret-5 April
Baca juga: Warganet Dukung Dugaan Oknum Satpol PP Minta Duit ke Pengusaha Pelanggar PSBB Diusut Tuntas
Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro, Kuliah Boleh Tatap Muka, SD-SMA Masih Sekolah Online
Pria yang akrab disapa Ben ini menuturkan perpanjangan PSBB pada wilayah kerjanya juga diikuti dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Menurutnya kebijakan perpanjangan PPKM masih dilakukan pihaknya untuk meningkatkan status Kota Tangsel pada zona wilayah peta sebaran dan penularan kasus infeksi covid-19 skala nasional.
Adapun saat ini wilayah Kota Tangsel terkategori dalam zona kuning peta risiko penyebaran dan penularan kasus infeksi covid-19 skala nasional.
"Kalau target kita kan bukan saja masuk zona kuning, tetapi pandemi ini selesai gitu kan. Makanya kalau melihat itu PPKM dan PSBB harus kita perpanjang lagi, walaupun kondisinya sekarang mulai membaik ya," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang masa PSBB di wilayah kerjanya.
Perpanjangan PSBB diberlakukan selama 30 hati ke depan sejak tanggal 20 Maret 2021 hingga 18 April 2021 nanti.
Pemprov Banten Kembali Perpanjang Penerapan PSBB Hingga 30 Hari Mendatang
Jelang Ramadhan, Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19.
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan virus corona tersebut.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuhdalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021"
"Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar pria yang akrab disapa WH ini dalam keterangannya kepada Warta Kota, Senin (22/3/2021).
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan PSBB.
Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," ucapnya.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.
PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 22 Maret-5 April
Setelah sebelumnya diberlakukan di 7 provinsi, pada 9 Maret 2021 lalu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) mulai diterapkan pada 10 provinsi.
Melanjutkan tren perbaikan periode PPKM Mikro lalu, pada periode ini hitungan persentase kasus aktif menunjukkan tren perbaikan yang signifikan, sehingga diperpanjang mulai pekan depan sampai 5 April 2021.
“Perkembangan indikator Covid-19 di tingkat nasional berupa persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian, dalam satu bulan terakhir (15 Februari hingga 18 Maret) menunjukkan perkembangan yang membaik,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Persentase kasus aktif secara konsisten menunjukkan tren penurunan dari 12,95 persen pada 15 Februari 2021 menjadi 9,12 persen pada 18 Maret 2021 atau turun sebesar 3,83 persen.
Begitu pula dengan persentase kematian, secara konsisten indikator ini menunjukkan tren penurunan dari 2,73 persen pada 15 Februari 2021 menjadi 2,71 persen pada 18 Maret 2021 atau turun sebesar 0,02 persen.
Airlangga menjelaskan, tren yang membaik serta konsisten tersebut juga ditunjukkan oleh indikator persentase kesembuhan.
"Pada 15 Februari lalu, persentase kesembuhan berada pada 84,32 persen. Sementara, pada 18 Maret meningkat menjadi 88,16 persen atau naik 3,84 persen," katanya.
Jika dilihat dari perbandingan periode 5 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 atau di saat kasus aktif mencapai titik tertinggi sampai dengan kemarin, persentase kasus aktif nasional menurun sebesar 6,45% persen dari 15,57 persen menjadi 9,12 persen.
Angka penurunan kasus aktif juga mengalami penurunan yaitu sebesar 25,43 persen, turun dari 176.672 kasus menjadi 131.753 kasus.
“Melihat perkembangan kasus aktif di 10 provinsi PPKM Mikro, menunjukkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro telah berhasil mengerem laju penambahan kasus aktif,” pungkas Airlangga.
Akademi dan Perguruan Tinggi Bisa KBM Tatap Muka
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait dengan PPKM mikro ini diketahui ada beberapa perubahan.
"Kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi," ucap Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
Pembukaan itu, ujar Airlangga Hartarto, dilaksanakanvbertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.
"Sementara, pokok-pokok perpanjangan PPKM Mikro dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. Kemudian, parameternya tetap terhadap seluruh daerah, kabupaten, kota, provinsi," kata Airlangga.
Parameternya yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.
"Selain itu, pengendalian di tingkat RT dan kelurahan sama yaitu zonanya merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan pada rumah di 1 RT yang mendapatkan informasi positif selama 7 hari terakhir," pungkasnya.
Diperluas Hingga di Lima Provinsi Indonesia
Ada lima provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan perluasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Terkait PPKM mikro diperluas di lima provinsi di Indonesia, dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga Hartanto, lima provinsi terapkan perluasan PPKM mikro ini juga sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Sebanyak lima provinsi terapkan perluasan PPKM mikro antara lain:
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Timur, dan
- Nusa Tenggara Barat
Dikatakan Airlangga Hartarto, gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro, untuk sesegra mungkin menindaklanjuti Instruksi Mendagri.
Caranya dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.
"Sementara, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
Kalau direkap, dengan PPKM mikro ini, maka perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah yang sesuai SK Menpan RB.
Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online.
Sementara, tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi, berbasis prokes dengan Perda dan Perkada.
Kemudian, lanjutnya, sektor esensial beroperasi 100 persen, mal masih sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan, dan dine in 50 persen.
"Untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan konstruksi 100 persen. Selain itu, tempat ibadah 50 persen dengan prokes"
"fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada maksimal 50 persen, kegiatan seni budaya dapat dimulai 25 persen dengan penerapan prokes dan jam operasional diatur," pungkas Airlangga Hartarto.
Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro
Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021).
Kebijakan perpanjangan masa PPKM mikro di Banten tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2021.
Ingub tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Lewat kebijakan itu, Gubernur Banten instruksikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kebijakan PPKM mikro, seperti diatur pada Diktum Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dengan kriteria sebagai berikut Zona Hijau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
'Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (16/3/2021).
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," ucapnya.
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM mikro tingkat RT.
Mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"
"Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Wahidin.
Pergub PPKM Berbasis Mikro
Wahidin Halim menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten.
Penatapan PPKM Banten ini melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.
Pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Banten tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga kini, sangat diperlukannya sebuah peranan pada tingkat Desa/Kelurahan dalam PPKM mikro di Banten.
Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro seperti diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
"Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif,"
"seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH itu, Jumat (12/3/2021).
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta melakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Serta melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"
"dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," ucapnya.
(Wartakotalive.com/M23/DIK/Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
pembatasan sosial berskala besar
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
PSBB Kota Tangerang Selatan
PSBB Kota Tangsel
PSBB Tangsel
Benyamin Davnie
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
PPKM mikro Kota Tangerang Selatan
PPKM mikro Tangerang Selatan
PPKM mikro Kota Tangsel
PPKM mikro Tangsel
PPKM Kota Tangerang Selatan
PPKM Tangerang Selatan
PSBB Tangerang Selatan
PPKM Kota Tangsel
Imigrasi Soekarno-Hatta Menindak Para WNA Pelanggar Hukum, Mayoritas dari Nigeria |
![]() |
---|
Potret Kemiskinan Kota, Nenek Tati Suryati Tertimpa Reruntuhan saat Rumah Reyotnya Ambruk |
![]() |
---|
Sempat Vakum Lima Tahun, Indonesia Mebel dan Design Expo Kembali Digelar 14-17 September 2023 |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Harga Cabai di Kota Tangerang Makin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu |
![]() |
---|
Ibu-ibu Karawaci Ikuti Sosialisasi Deteksi Dini dan Bahaya Kanker Serviks |
![]() |
---|