Berita Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kembali Memperpanjang Masa PSBB dan PPKM, Ini Kata Wakil Wali Kota
Pemkot Tangsel kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan virus corona tersebut.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuhdalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021"
"Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar pria yang akrab disapa WH ini dalam keterangannya kepada Warta Kota, Senin (22/3/2021).
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan PSBB.
Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," ucapnya.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.
PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 22 Maret-5 April
Setelah sebelumnya diberlakukan di 7 provinsi, pada 9 Maret 2021 lalu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) mulai diterapkan pada 10 provinsi.
Melanjutkan tren perbaikan periode PPKM Mikro lalu, pada periode ini hitungan persentase kasus aktif menunjukkan tren perbaikan yang signifikan, sehingga diperpanjang mulai pekan depan sampai 5 April 2021.
“Perkembangan indikator Covid-19 di tingkat nasional berupa persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian, dalam satu bulan terakhir (15 Februari hingga 18 Maret) menunjukkan perkembangan yang membaik,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
pembatasan sosial berskala besar
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
PSBB Kota Tangerang Selatan
PSBB Kota Tangsel
PSBB Tangsel
Benyamin Davnie
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
PPKM mikro Kota Tangerang Selatan
PPKM mikro Tangerang Selatan
PPKM mikro Kota Tangsel
PPKM mikro Tangsel
PPKM Kota Tangerang Selatan
PPKM Tangerang Selatan
PSBB Tangerang Selatan
PPKM Kota Tangsel
Imigrasi Soekarno-Hatta Menindak Para WNA Pelanggar Hukum, Mayoritas dari Nigeria |
![]() |
---|
Potret Kemiskinan Kota, Nenek Tati Suryati Tertimpa Reruntuhan saat Rumah Reyotnya Ambruk |
![]() |
---|
Sempat Vakum Lima Tahun, Indonesia Mebel dan Design Expo Kembali Digelar 14-17 September 2023 |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Harga Cabai di Kota Tangerang Makin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu |
![]() |
---|
Ibu-ibu Karawaci Ikuti Sosialisasi Deteksi Dini dan Bahaya Kanker Serviks |
![]() |
---|