Putusan Pengadilan
Didakwa Cemarkan Nama Baik Calon Besan JOKOWI, Hakim Justru Beri Putusan Bebas Untuk Sucik Mardi
Dituduh Cemarkan Nama Baik Calon Besan JOKOWI, Hakim Justru Beri Putusan Bebas Untuk Sucik Mardi. Simak selengkapnya dalam berita ini..
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah kasus hukum UU ITE menyeret nama Kaesang, Jokowi, dan calon besan Jokowi.
Kasus pidana yang menyangkut sang pisang ini ini baru diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari 2021 lalu.
Sang pisang merupakan brand makanan dari pisang milik Kaesang Pangarep. .
Putusan pengadilan dengan nomor NO. 1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
• Ternyata Kabar Hoaks Kaesang Pangarep dan Nadya Arifta yang Diklarifikasikan Sang Paman, Soal Ini
Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner.
Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia.
Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan.
Rupanya, ketika itu terjadi hubungan bisnis antara Sucik Mardi (terpidana) dan Meilia di mana gerai sang pisang itu berada di ruko milik Sucik Mardi.
• DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor Bikin Raperda Tentang Penyakit Menular, Inilah 12 Raperda Lagi
Saat Grand Launching, poster produk sang pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi.
Dari sanalah permasalahan kemudian bermula. karena disebut terjadi penurunan poster milik restoran Sucik Mardi yang disebut dilakukan oleh Meilia.
Namun, rupanya hal itu menjadi masalah karena dianggap sebagai bentuk pengrusakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Hal itu kemudian memicu masalah baru bagi Sucik Mardi dan berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU ITE.
Sucik Mardi rupanya mengontak Zudiy Ichianto via whatsapp pada 31 Desember 2019 dan mengatakan seperti di bawah ini (dikutip sesuai dakwaan yang ada di putusan hakim) :