UU ITE
MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh.
Karena itu, Mahfud MD menyambut baik webinar Revisi UU ITE yang diadakan PWI karena pemerintah pun sudah membentuk untuk mengkaji UU ITE ini.
Fokus kajian ada dua, yaitu:
1. Kriteria implementatif.
2. Kriteria kemungkinan revisi UU ITE.
Telaah implementatif misalnya, kalau delik aduan harus si korban langsung yang melaporkan.
Tapi kalau delik umum, baru bisa ditangani polisi atau jaksa sebagai perwakilan publik atau pemerintah dan tidak harus menunggu laporan.
"Delik aduan korban orang tertentu, kalau delik umum korban umum atau negara. Yang harus tampil mewakilinya kejaksaan atau aparat hukum," katanya.

Kenapa Ada UU ITE?
Dalam seminar M Nuh juga menjelaskan kenapa ada UU ITE dan alasan lahirnya UU ITE tahun 2008.
Abad Ke-21, sangat dominannya teknologi digital atau tenologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam berbagai sisi kehidupan.
Teknologi digital adalah a general purpose technology (GPT) teknologi umum yang berlaku untuk semua bidang. Artinya, semua bidang kehidupan ini membutuhkan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) ini.
Boyan Jovanovic & Peter L Rousseau dalam ideas.repec.org mendifinisikan, teknologi tujuan umum (GPT) adalah istilah yang diciptakan untuk menggambarkan metode baru dalam memproduksi dan menemukan yang cukup penting untuk memiliki dampak agregat yang berkepanjangan.
Listrik dan teknologi informasi (TI) adalah dua teknologi yang masuk kategori GPT terpenting abad ini.
Ada teknologi yang tidak digunakan di semua bidang kehidupan, misalnya teknologi pertanian.
Karena digital adalah teknologi umum yang semua bidang mendapatkan manfaat jika menggunakannya, maka mau tidak mau kita harus memanfaatkannya untuk kehidupan yang lebih baik.
Pemanfaatan teknologi digital atau TIK itu ada beberapa tahap, yaitu:
1. Tahap Men-support.
Pada tahap ini, TIK atau teknologi digital baru digunakan sebatas untuk mendukung aktivitas manusia.
Sifat pemanfaatan TIK pada tahap ini adalah pasif.
2. Tahap Penggerak atau Driver
TIK juga bisa menjadi penggerak berbagai aktivitas manusia, sehingga sifatnya aktif.
3. Tahap Enabler
Pada tahap ketiga ini, TIK digunakan sebagai menjadikan sesuatu yang tadinya tidak mungkin, menjadi mungkin dilaksanakan.
"Yang tidaknya tidak mungkin, dengan adanya teknologi digital menjadi mungkin," kata M Nuh.
4. Tahap Transofrmasi
Berkembgang jadi, teknologi tak hanya hanya mengubah aspek teknis, tapi
kolaborasi dan
5. Tahap Disruptor
Tahap kelima adalah TIK telah menjadi pengganggu atau disruptor.
"Teknologi digital menjadi menganggu agar kita terus berubah supaya lebih baik," katanya.
Karena itu, kata M Nuh, pada awal pemerintahan SBY dibentuk Dewan TIK nasional. "Saya sebagai Rektor ITS masuk dalam Dewan TIK Nasional supaya Indonesia tidak tertinggal," katanya.
Karena TIK sifatnya dibutuhkan semua bidang, termasuk bidang ekonomi dan transaksi bisnis, maka muncullah UU ITE itu.
"Jadi ide dasarnya, kami ikut menggodok. Waktu itu gol UU ITE, gol UU KIP, UU Pornografi, dalam dua tahun bersama Komisi I DPR bisa menyelesaikan 4 UU," katanya.
Oleh karena itu, begitu UU ITE ditetapkan, muncul heboh-heboh seperti akhir-akhir ini, M Nuh merasa heran.
Dia merasak dulu UU ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpikir, berpendapat, dan orang-orang yang bersikap kritis.
"Rasanya dulu gak kayak gini. Dulu UU Ini untuk melindungi, memberi kepastian hukum, untuk kesejahteraan, transaksi bisnis, sekarang ko jadi urusan caci maki, sehingga banyak korban yang ditahan dan lain sebagainya," katanya.
Dulu semua dokumen harus diteken secara langsung atau basah, sekarang bisa tanda tangan elektronik.
Dia menambahkan, yang menarik, begitu Kapolri mengeluarkan kalau sudah minta maaf tidak perlu ditahan, orang pada gembira semua.
"Artinya, seandainya UU ITE diturunannya dibuatkan berupa PP atau peraturan menteri dan lain sebagainya, yang memberi perlindungan ke masyarakat, saya kira juga tidak apa-apa," ujar M Nur.
Kalau baru berupa surat perintah atau pernyataan Kapolri dan Presiden tidak akan kuat karena bisa saja orang tersebut diganti atau tidak menjabat lagi.
M Nuh mengusulkan agar dibuat aturan yang lebih kuat, seperti peraturan pemerintah, atau sekalian saja revisi UU ITE.
Seandainya UU ini direvisi, maka dia menyampaikan beberapa pesan, yaitu:
1. Kemerdekaan pers tidak boleh diganggu gugat
2. Kebebasan ekpresi tidak boleh terganggu
Di samping itu, revisi UU ITE harus melibatkan partisipasi publik. Jangan sampai muncul kesan, dalam melakukan revisi UU ITE, pemerintah dan DPR seolah-olah tidak membutuhkan masukkan dari berbagai kalangan.
"Jadi, jangan seperti itu. Partisipasi publik jadi kata kunci karena akan meningkatkan ownership, rasa memiliki. Oh iya, kita dulu ikut memberikan pandangan terkait pasal atau UU ini," ujarnya.
Ownership dalam pembuatan UU itu sangat penting. Ownership ini penting.
"Saya nitip Pak Azis (Wakil Ketua DPR), tolong, negoro ini bukan negoro panjenangan thok. Negoro ini negoro kita semua. Ayu libatkan banyak pihak agar UU ini tidak kontroversi, aneh-aneh, karena semua sudah diajak bicara. Diajak bicara juga yang nyaman, tidak sekadar formalitas," katanya.
M Nuh yakin jika semua bisa dilibatkan maka akan nyaman. Tidak menimbulan kecurigaan. Kecurigaan itu mahal hargany. Jadi social cost.
"Jadi atas nama DP, saya mengimbau agar revisi UU ini harus libatkan partisipasi publik. Gak usah terburu-buru, harus segera harus segera. Jadi sifatnya kolektif kolegial, partisipatif, membangun ownership. Itu prinsip umum," ujarnya.
Pegiat Media Sosial JASMEV Jack Lapian, Apresiasi SKB Pedoman Implementasi UU ITE |
![]() |
---|
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE |
![]() |
---|
LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM |
![]() |
---|
SURVEI Indikator: Mayoritas Anak Muda Indonesia Nyatakan UU ITE Perlu Direvisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
HOTMAN Paris Undang Menko Polhukam Mahfud MD Bahas UU ITE dan Countempt of Court di Kopi Johny |
![]() |
---|