UU ITE

MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
@hotmanparisofficial
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh. 

"Tidak usaha alergi bicara revisi. Hukum itu tidak ada yang abadi. Dia mengikuti perubahan lingkungannya," ujar Mahfud.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa era digital ini memang berdampak kepada kebebasan yang jika tidak ada rambu-rambu yang jelas bisa berdampak pada keselamatan bangsa dan negara.

Meski demikian, regulasi terkait digital juga jangan sampai membatasi kebebasan digital tersebut.

"Pemerintah berusaha menjaga atau menyimbangkan dua hal ini agar bisa berjalan seiring. Kita perlu cari resultante, kesepakatan baru yang cocok dengan kondisi saat ini," kata Mahfud MD. 

Dalam mencari resultante atau kesepakatan baru itu, setidaknya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama membuat kriteria atau panduan agar implementasi pasal-pasal dalam UU ITE diterapkan secara adil dan tidak multitafsir.

Kedua membuka wacana   atau telaah kemungkinan dilakukan revisi jika memang di dalam UU itu ada subtansi yang berwatak pasal karet atau haatzai artikelen. "Bisa kita ubah, bisa revisi," katanya.

Revisi itu  bisa untuk  mencabut, menambah kalimat, atau menambah penjelasan dalam UU itu atau menambah hal atau pasal baru.

"Hukum adalah resultante, kesepakatan yang dibuat oleh rakyat di negara demokrasi. Karena itu bisa diubah dengan resultante baru. Sekarang kita sedang diskusikan resultante baru kalau kita anggap resultante yang lama sudah tidak tepat. Jadi jangan alergi dengan perubahan UU itu," kata Mahfud MD.

Dalam pandangan pakar hukum tata negara ini, hukum itu selalu berubah sesuai perubahan masyarkat, sesuai perubahan lingkungan. Tidak ada hukum yang abadi.

Kalau masyarakat memandang sesuatu itu sudah berubah,  hukumnya pun perlu berubah. Masyarakat itu, kata Mahfud, menentukan isi dan karakter hukum.

Mahfud sampai mengutip dalil dalam hukum Islam yang menyebutkan, hukum itu berubah jika alasannya berubah. "Jadi biasa saja, jangan takut-takut mengubah hukum," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa hukum di satu negara tidak harus sama dengan negara lain. Kita punya kebutuhan dan rumuskan sendiri.

"Hukum sesuai waktu, tempat, budaya, dan situasinya. Itu ada dalil-dalil seperti itu. Tak usah takut diskusi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved