UU ITE

MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
@hotmanparisofficial
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh. 

Kenapa Perlu Revisi UU ITE

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) M Nuh akhirnya buka-bukaan trkait lahirnya UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE).

Menkominfo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini adalah menteri yang membidani lahirnya UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

UU ITE itu lahir pada era pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden SBY dan kemudian direvisi menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

M Nuh mengaku heran dengan munculnya pasal-pasal karet dalam UU ITE itu yang kini justru banyak menjerat pegiat demokrasi, netizen (warganet) dan juga wartawan.

Karena itu, dia setuju pasal-pasal karet dimaksud agar dikeluarkan dari UU ITE dan dia mengusulkan agar dimasukkan dalam UU baru, yaitu UU Media Sosial (Medsos).

"Sekarang muncul wacana pasal-pasal karet di-takeout saja, masukkan jadi UU Media sosial saja," ujar M Nuh yang kini Ketua Dewan Pers dalam weminar Revisi UU ITE yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

Nara sumber dalam webinar itu adalah Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, M Nuh, dan pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Seri Webinar Revisi UU ITE dibuka Ketua Umum PWI Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Suprapto, dan Wakil Bendahara Dar Edi Yoga.      

M Nuh meminta  Mahfud MD dan  Azis Syamsuddin untuk melibatkan partisipasi semua komponen masyarakat, khususnya insan pers, dalam melakukan revisi RUU ITE itu.

"Partisipasi akan memunculkan perasaan ownership, membuat mereka merasa memiliki terhadap UU ITE ini," kata M Nuh.

Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Substansi Berwatak Haatzai Artikelen, UU ITE Bisa Direvisi dan Diubah

Baca juga: Polri Sudah Tegur 12 Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE, Diingatkan Lewat Direct Message

Mahfud MD Bicara Revisi UU ITE

Dalam kesempatan pertama menjadi pembicara pada webinar itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD langsung bicara seputar wacana terkait revisi UU ITE.

Menurut Mahfud MD, setelah diberlakukan 12 tahun lebih, wajar saja muncul wacana terhadap revisi UU tersebut.

Dia berharap semua pihak untuk tidak alergi membicarakan revisi atau perubahan terhadap sebuah UU karena pada prinsipnya tidak ada hukum yang abadi. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved