Bertemu Mahfud MD Bahas UU ITE, Hotman Paris Malah Singgung Pentingnya Pengaturan Contempt Of Court

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan pentingnya pengaturan tentang contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Pengacara Hotman Paris Hutapea berbincang bersama Menkopolhukam Mahfud MD di Kopi Johny, Kelapa Gading. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sedang ramai-ramainya dibahas hingga saat ini. 

Beberapa pasal yang dianggap multitafsir yaitu pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29, pasal 45 A sehingga memerlukan revisi.

Namun, bagi seorang Hotman Paris, pengacara kondang Indonesia, ada pula yang penting untuk segera diatur yaitu contempt of court.

Baca juga: MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini

Contempt of court menyinggung tentang terjaminnya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Aturan tersebut juga mengatur penindakan terhadap perbuatan, tindakan, sikap atau ucapan yang merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

"Ini juga penting untuk dibahas. Contoh saja peradilan di Inggris. Bagaimana perbuatan-perbuatan di pengadilan pun diatur, dan ada ketegasan disana. Di Indonesia hal-hal seperti ini yang perlu diatur," terangnya, sebelum menjamu Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (20/3/2021) di Kelapa Gading.

Baca juga: MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini

Lantas, saat Warta Kota menanyakan mana yang lebih genting, revisi UU ITE atau Contempt Of Court, Hotman menjelaskan akan membahasnya dengan Mahfud MD.

Hanya saja, saat sesi Hotman Paris berdiskusi dengan Mahfud MD, media tak bisa leluasa mendengar percakapan keduanya akibat pembatasan tempat yang diberlakukan untuk protokol kesehatan. 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved