Materai Palsu
Penyelundupan Materai Palsu Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengungkap kasus peredaran meterai palsu Rp 10.000 yang telah merugikan negara senilai Rp 37 miliar
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengungkap kasus peredaran materai palsu Rp 10.000 yang telah merugikan negara senilai Rp 37 miliar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, bila diandai-andaikan selama tiga tahun para pelaku ini sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah dari hasil peredaran materai palsu.
"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari materai senilai Rp 6.000 itu," ujarnya di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka.
Baca juga: VIDEO Materai Rp 10 Ribu Mulai Beredar, Bisa Dibeli di Kantor Pos
Baca juga: Meterai Rp 10 Ribu Sudah Terbit, Materai Lama Rp 3 & 6 Ribu Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2021
Baca juga: Melihat Ciri Materai Baru Rp 10 Ribu, Ada Hologram Berlambang Garuda
Mereka di antaranya SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu tersangka berinisial MSR masih dalam pencarian.
Yusri mengatakan, penegahan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan dari kecurigaan petugas karena adanya kiriman materai melalui kargo.
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," ucapnya.
Kepolisian pun mendapati adanya satu boks berisi materai Rp 10.000 palsu yang hendak dikirimkan ke luar Provinsi.
Padahal, Perum Peruri baru meluncurkan materai baru senilai Rp 10.000 pada akhir Januari 2020.
Yusri menerangkan, dari peredaran materai palsu senilai Rp 10.000 tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah.
Paranya, para tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 37 miliar.

Direkrur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan adanya pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, pajak dan materai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara.
"Materai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.