Putusan Pengadilan

Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya

Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Istimewa
ILUSTRASI Video mesum. Seorang pria sebar video hubungan intimnya usai putus cinta. 

Tulisan-tulisan bernada pencemaran nama baik itu dia posting di facebook dengan nama samaran antara bulan Mei sampai Juni 2020. 

Akibat sikapnya, SL kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya maju sampai meja hijau. 

TEROR ISTRI ORANG UNTUK BERHUBUNGAN INTIM

Sementara itu, sebelumnya seorang pria melakukan teror mengerikan hanya karena ingin berhubungan intim dengan istri orang.

Peristiwa itu terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET yang telah bersuami dan memiliki anak.

Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP..

Siap Nikahi Nissa, Aldi Taher Ciptakan Lagu Berjudul Nissa Sabyan i Love U so Much, Berujung Bully

Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.

ET dan DY pertama kali berkenalan lewat media sosial facebook pada tahun 2014.

Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan beberapa kali bertemu.

Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.

ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.

Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya bahkan pernah berhubungan intim.

Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.

DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.

BREAKING NEWS: Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara Barat Rabu, Getarannya Sampai Manokwari

ET sebenarnya menolak permintaan itu, tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya dan bilang ke suaminya bahwa dia pernah berhubungan intim dengan ET.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved