Rumah Dipagari Beton

Meski Tembok Beton Telah Dirobohkan Paksa, Mengapa Melinda Mengaku Masih Merasa Risau?

Mulai hari ini, Rabu (17/3), rumah milik Melinda di Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sudah tak terkurung tembok beton.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Rumah milik Melinda di Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sudah tak terkurung tembok beton, Rabu (17/3/2021), tapi mengapa ia masih risau? 

Pembuat pagar beton bernama Ruli yang mengklaim bahwa itu merupakan lahan miliknya.

Dinding tembok tersebut setinggi lebih dari dua meter dan dipasangi kawat.

Malang nian nasib yang melanda Melinda beserta keluarga. Rumahnya yang berlokasi di RT 04 / RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dipagari beton.
Malang nian nasib yang melanda Melinda beserta keluarga. Rumahnya yang berlokasi di RT 04 / RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dipagari beton. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Bahkan keluarga Melinda sempat mendapat intimidasi dari Ruli.

"Terkait kasus pengancaman," ujar Wisnu kepada Warta Kota, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Samsat Keliling Senin 15 Maret 2021: Cek Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Menurutnya, pihak keluarga korban telah melaporkan perihal ini kepada polisi.

Dan saat ini polisi tengah menindak lanjuti laporan tersebut.

"Untuk laporan ke kepolisian sementara berproses," ucapnya.

Wisnu menyebut jajarannya sudah melakukan pemeriksaan.

Keterangan dari keluarga korban telah digali.

"Kemarin sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari pihak pelapor," kata Wisnu.

Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

"Kami sudah mencoba meminta keterangan dari pihak Ruli ini, tapi tidak datang-datang. Ruli ini mengancam korban menggunakan golok selain memagari rumahnya dengan tembok beton," ungkapnya.

Melinda beserta keluarga besarnya pun berharap ada bantuan dari pihak Pemkot Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yasin. Yasin menceritakan mengenai ikhwal kejadian ini.

"Awalnya itu keluarga besar di sini atas nama Pak Munir membeli lahan dari orang tua Ruli," ujar Yasin.

Kejadian itu berlangsung pada lima tahun silam.

Munir pun sudah meninggal dan mewarisi ke anak-anaknya lahan tersebut.

Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur

"Namun, Ruli mengklaim bahwa sebagian lahan di depan rumah keluarga Munir adalah miliknya," ucapnya.

Lalu Ruli membangun pagar beton di rumah yang kini ditempati oleh Melinda. Bahkan beton setinggi dua meter ini dipagari kawat.

Sehingga tidak ada akses jalan. Melinda beserta sekeluarga pun terkurung di dalamnya.

"Jadi kalau mau keluar harus manjat. Kami sudah meminta mediasi kepada Ruli, tapi tidak ada tanggapan. Kami meminta dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang membantu dalam persoalan ini," kata Yasin. (dik)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved