Berita Nasional

Tak Ingin Balik seperti Orba, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Mahfud MD menilai, menambah periode masa jabatan seorang presiden sama halnya kembali ke masa orde baru

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi perbincangan soal wacana penambahan periode masa kepemimpinan presiden di Indonesia.

Diketahui, isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh mantan Ketua MPR RI, Amien Rais.

Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak mungkin melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945 apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.

Baca juga: Sudah Kangen Karaoke? Pekan Depan Pemprov DKI Umumkan Boleh Tidaknya Tempat Karaoke Beroperasi

Baca juga: Menikah ke-25 Kali, Vicky Prasetyo Bocorkan Malam Pertamanya dengan Kalina: Perkasa Bak Gladiator

Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.

Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Marzuki Alie Soroti AD/ART Demokrat di Bawah Kendali AHY, Sebut Hak Asasi Kader Diinjak-injak

Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Mahfud MD menilai, menambah periode masa jabatan seorang presiden sama halnya kembali ke masa orde baru, dimana saat itu masa kepemimpinan seorang presiden tidak dibatasi.

Baca juga: Mediasi Dua Pemilik Lahan Buntu,Wali Kota Arief Perintahkan Satpol PP Bongkar Pagar Beton di Ciledug

Baca juga: Masih Punya Istri, Anak dan Cucu yang Butuh Kasih Sayang, Djoko Tjandra Minta Hakim Membebaskannya

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.

MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (16/3/2021).

Mahfud kemudian mengingatkan tentang penolakan Jokowi terhadap wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga kali.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," jelasnya

Baca juga: Selasa Pagi Ini Anton Medan Dimakamkan di Ponpes At-Taibin Pondok Rajeg, Liang lahat Sudah Disiapkan

Baca juga: Ratusan Personel Akan Jaga Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ancam Walk Out Jika HRS Tak Dihadirkan

Menpan juga membantah

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved