Dilaporkan Atas Tuduhan Mafia Tanah di Kebon Sirih oleh Dian Rahmiani, PT CIA Jawab Begini
"Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny di Mabes Polri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Polisi masih menyelidiki kasus dugaan sengketa tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang dilaporkan Dian Rahmiani.
Polisi telah menggelar perkara kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA (Capital Investama Artha) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK, menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya.
"Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny di Mabes Polri.
Denny pun mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik.
Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.
Baca juga: VIDEO VIRAL Bocah 2 Tahun Dianiaya Pemuda Tanggung, Dada dan Perutnya Dipukul Keras
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Pria yang Diduga Mabuk Hingga Terkapar di Pinggir Jalan, Terkonfirmasi Anggota Satpol PP Kota Bekasi
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertipikat yang dipalsukan.
"Mengenai keterangan dari ahli waris kepada Media masa diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari Ahli waris kepada Klien kami," ujarnya.
Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum.
Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkakt yang diduga memberingan keterangan palsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dian Rahmiani (55) warga Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusatmendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Rabu (24/2/2021).
Dirinya yang didampingi Kuasa Hukumnya Hartanto itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan nasibnya dengan nomor laporan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Hartanto menyebut, kliennya menjadi korban aksi mafia tanah di Jakarta pada sekitar bulan Januari 2017 silam.
Ketika itu, korban yang memang berniat menjual tanahnya yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp 180 miliar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS.
Keduanya mengaku sebagai pengusaha dengan memiliki plafon di Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar.
"Mereka akan membeli tanah tersebut seharga Rp 180 Miliar, yang akan dibayarkan sebanyak 2 kali," kata Hartanto.
Warga Pakualam Serpong Utara Padati Pasar Sembako Murah Rp 35 Ribu |
![]() |
---|
Warga Tamansari Bogor Padati Bazar Sembako Murah Rp 15 Ribu Isi Rp 75 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Ganjar Pranowo Disambut Meriah Warga |
![]() |
---|
VIDEO Kunjungi Cirebon, Ganjar Sowan ke Kiyai Adib Pimpinan Pondok Pesantren Buntet |
![]() |
---|
VIDEO Posko Relawan Orang Muda Ganjar Diresmikan di Tebet Jakarta Selatan |
![]() |
---|