Virus Corona
Jadwal BLT UMKM Tahap 3, Siapkan Dokumen untuk Mengambil Dana Tunai Rp 2,4 Juta
Bantuan UMKM Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementrian Koperasi dan UKM berkerjasama dengan Kementerian Keuangan.
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Baca juga: Segera Login BPUM BRI, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Buku Tabungan dan Identitas Diri
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Tutup, Ini Manfaatnya Buat yang Mau Ikutan Program Ini
Syarat Daftar BLT UMKM 2021

1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga