Berapa Tarif Pengawalan Polisi Untuk Konvoi Kendaraan? Ternyata Gratis, Tetapi Tidak Semua Dilayani

Jasa pengawalan polisi untuk konvoi kendaraan ternyata gratis alias tidak dipungut biaya untuk memanfaatkannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. 

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi dan atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara.

"Sehingga pada saat seorang petugas Kepolisian memberikan hak utama kepada seseorang 
maupun kelompok, maka itu merupakan suatu bentuk tindakan kepolisian yang berdasarkan
dan dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Dan yang menerima hak utama tersebut pun, kata Argo juga ditegaskan pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Dimana disebutkan harus dikawal oleh petugas kepolisian," ujarnya.

Ia menjelaskan pada Pasal 104 ayat 1, UU Nomor 22 tahun 2009, dalam 'keadaan tertentu' untuk  Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara  Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, yakni:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

c. mempercepat arus Lalu Lintas;

d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau

e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

"Keadaan tertentu yang dimaksud salah satunya pada saat sedang dilakukan tugas pengawalan dan pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian tersebut," katanya.

Namun di tengah situasi pandemi saat ini, tentunya tidak semua hak utama itu dapat diberikan 
kepada masyarakat.

"Dengan mempertimbangkan Kamseltibcar Lantas, maka filtering atau selektif prioritas tetap dilakukan," kata Argo.

Seperti halnya pada saat mengawal iringan jenazah, dimana apabila tidak dilakukan pengawalan maka berpotensi membayakan pengguna jalan lainnya. Atau konvoi kendaraan angkutan yang sangat banyak tentunya berpotensi menimbulkan kemacetan maka dapat dilakukan pengawalan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan menimbang secara cermat konvoi mana yang dapat dilakukan 
pengawalan, dimana saat ini dengan melihat kondisi masyarakat yang banyak terdampak
pandemi, maka Dirlantas Polda Metro Jaya mebuat suatu kebijakan untuk saat ini konvoi yang 
berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial belum dapat diberikan prioritas," papar Argo.

"Seperti konvoi mobil mewah, motor besar, sepeda gowes dianjurkan untuk mengikuti arus lalu lintas secara umum," ujarnya.

Namun kata Argo, apabila ada event besar skala nasional dengan mempertimbangkan kamseltibcar lantas maka dapat dilakukan pengawalan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved