Kendaraan Listrik

PLN Gandeng Pihak Swasta untuk Memperluas Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik

Dalam mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), PLN Disjaya melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Mobil listrik Hyundai Ioniq tengah melakukan pengisian daya di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), PLN Disjaya siap melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Hal ini dilakukan mendukung pemerintah sesuai dengan Perpres no. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, Sabtu (13/3/2021).

Dikatakan Doddy, bentuk kolaborasi ini juga telah dilakukan oleh PLN salah satunya berkolaborasi dengan pihak swasta yaitu dengan PT Energi Makmur Buana. 

Dalam hal ini, PLN memberikan pasokan listrik sebesar 345 kilo Volt Ampere (kVA) untuk kebutuhan SPKLU tersebut.

Baca juga: Kementerian ESDM Minta PLN Ciptakan Tarif Listrik Terjangkau dan Percepatan Kendaraan Listrik

Baca juga: Bamsoet: 10 Tahun Kedepan Masyarakat Indonesia Bisa Bermigrasi ke Kendaraan Listrik

Tentunya langkah ini juga sejalan dengan apa yang diamanatkan ke PLN yaitu mengawal penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dan dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya.

"Dalam hal ini, PLN bekerja sama dalam hal memasok supply listrik yang cukup dan berkualitas," katanya.

Sementara itu, Eksternal Relation Officer PT Energi Makmur Buana, Iman Ibrahim mengatakan SPKLU yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Jakprogas, Jakarta Timur masih digunakan untuk keperluan pribadi.

Pihaknya masih menunggu Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk dapat menjual kepada pihak eksternal. SPKLU yang terpasang yaitu berjenis Ultra Fast Charging dan dapat melakukan pengisian dengan waktu yang cepat.

"Kami tentu berterima kasih kepada PLN atas dukungannya kepada kami dalam mendukung program pemerintah untuk elektrifikasi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dengan memberikan kemudahaan penyediaan listrik untuk SPKLU kami," katanya.

Saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang dikelola oleh PLN, jumlah ini akan semakin bertambah sesuai dengan target pembangunan SPKLU pada tahun ini sebanyak 168 titik yang akan dibangun oleh PLN maupun pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain: 

Baca juga: IMI: Indonesia Memiliki Potensi untuk Membuat Kendaraan Listrik Sendiri

Baca juga: Produksi Nikel Melimpah, Pemerintah Dorong Industri Baterai Lithium untuk Kendaraan Listrik

• Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU; 

• Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN

• Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat; 

• Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

• Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved