Putusan Pengadilan
Pria Bejad Perkosa Ibu Rumah Tangga Berusia 40 Tahun yang Baru Punya Bayi
Seorang Ibu rumah tangga berusia 40 tahun yang baru punya bayi diperkosa pria bejad. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria bejad memerkosa wanita berusia 40 tahun yang baru punya bayi.
Kasus itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri pada 4 Maret 2021.
Putusan pengadilan kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Terpidana dalam kasus ini adalah AS (48), dan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinislal HT (40).
• Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?
HT diketahui baru memiliki bayi dan masih menyusuinya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 11 September 2020.
Ketika itu HT sedang berjualan di sebuah warung tuak di sebuah desa di Kabupaten Rokan Hulu.
HT di situ berjualan sate-sate yang biasa dibeli para pengunjung warung tuak tersebut.
Saat HT tengah berjualan, AS yang memang sudah kenal dengan HT lantaran sudah beberapa kali membeli sate milik HT, lalu menyarankan HT agar berjualan di sebuah warung tuak yang letaknya agak jauh.
Hal itu lantaran warung tuak tersebut lebih ramai ketimbang warung di mana HT berjualan pada waktu itu.