Kabar Artis

Didakwa Perkara Dugaan Korupsi Pelatnas Triathlon, Mark Sungkar: Allah Maha Tahu dan Tidak Tidur

Mark Sungkar mengatakan, perkara dugaan korupsi yang kini menjeratnya itu diharapkan berakhir pada putusan yang adil untuknya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana pelatnas triathlon, Selasa (9/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Mark Sungkar mengatakan, perkara dugaan korupsi yang kini menjeratnya itu diharapkan berakhir pada putusan yang adil untuknya.

Mark Sungkar hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Saya hanya menjawab saja. Allah maha tahu dan tidak akan tidur," kata Mark Sungkar, Selasa (9/3/2021).

Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mark Sungkar terlihat kecewa saat mendengar keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa saat sidang digelar, Selasa kemarin, salah satunya adalah pegawai dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mantan suami Fanny Bauty itu menyampaikan kekecewaannya.

Baca juga: Mark Sungkar Didakwa Melakukan Korupsi, Zaskia Sungkar: I Love You Pa, Biar Waktu yang Menjawab

Baca juga: Mark Sungkar Dikabarkan Digugat Cerai Istrinya Saat Sedang Dijerat Perkara Dugaan Korupsi, Benarkah?

"Saya ingin tahu, mengapa FTI (Federasi Triathlon Indonesia) selalu dikriminalisasi. Mengapa MoU Maret 2017, dana baru keluar Agustus 2018 saat pertandingan," katanya.

"Siapa biang keroknya? Kita lihat saja," ujar Mark Sungkar.

Mark Sungkar duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi setelah membuat laporan keuangan fiktif kegiatan triathlon yang merugikan negara Rp 694,9 juta.

Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Fahri Bachmid, pengacara Mark Sungkar, mengatakan, kliennya adalah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).

Mark Sungkar disebutkan mengajukan proposal kegiatan 'Era Baru Triathlon Indonesia', ke Kemenpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di 2017.

Setelah kegiatan berlangsung, ada sisa uang Rp 399,7 juta.

Baca juga: Mark Sungkar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kesehatan Menurun Sejak Ditahan Karena Perkara Korupsi

Baca juga: Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang Korupsi Pelatnas Triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor

Uang tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Uang sisa juga dibagikan ke Andi Ameera Sayaka Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana Rp 41,3 juta dan Jauhari Johan Rp 41,3 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved