SIM Keliling

Samsat Keliling Senin 8 Maret 2021: Cek Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Layanan mobil Samsat Keliling Senin (8/3/2021) kembali dibuka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

istimewa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, Senin (8/3/2021). Foto ilustrasi: Sejumlah warga sedang mengantre di Samsat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (8/3/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling(Samling) dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Daftar lengkapnya bisa disimak di bawah:

1.  Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Depok: halaman parkir Samsat Depo, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.

7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang

8. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat

11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.​​

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved