Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bimbing Ayah dan Anak Tahanan Kasus Narkoba Masuk Islam, Lalu Kasih Nama Baru
Selama di tahanan, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI Shobri Lubis, kerap melakukan aktivitas berdakwah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rizieq Shihab, tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, dikabarkan membimbing dua tahanan di Rutan Bareskrim, masuk Islam alias menjadi mualaf.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar Rizieq Shihab membimbing dua tahanan menjadi mualaf.
Dua tahanan itu disebut seorang ayah dan anak yang ditahan karena kasus narkoba.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka
Aziz bilang, Rizieq Shihab memang ditahan di blok narkoba.
Selama di tahanan, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI Shobri Lubis, kerap melakukan aktivitas berdakwah.
Dakwah dan pelajaran ilmu agama tersebut disampaikan kepada seluruh warga binaan.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum
"Iya benar, Hari Jumat 26 Februari 2021, dua orang tahanan narkoba yang merupakan ayah dan anak, masuk Islam di Rutan Mabes Polri."
"Atas bimbingan Habib Rizieq, Ustaz Shobri, dan Habib Hanif," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Aziz mengungkapkan, prosesi pengucapan kalimat syahadat ayah dan anak itu dipimpin langsung oleh Shobri dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Jokowi: Gitu Aja Ramai
Keduanya lalu diberikan nama baru oleh Rizieq Shihab, yakni Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.
TIGA Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Anggota FPI, 1 Orang Wafat |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Sidang Putusan Sela Dua Perkara Rizieq Shihab Dijadwalkan Selasa 6 April 2021 |
![]() |
---|
Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika |
![]() |
---|
Lagi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dihadang Polisi Tidak Bisa Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
![]() |
---|