Bambang Trihatmodjo Resmi Dicekal, Stafsus Sri Mulyani Fokus Kejar Utang dengan Cara Ini
Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Sudah 22 Tahun Menikah, Harmonis dan Tidak Ada Gesekan
Baca juga: Bambang Trihatmodjo Dikenal Tajir Melintir, Eh Mayangsari Malah Bagikan Foto Sarapan Sederhana
Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.
Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara.
"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya.
"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.
Menkeu Diminta Ungkap Para Pengutang kepada Negara Bukan Hanya Bambang Trihatmodjo
Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo mendapat kritikan.
Pengamat Ekonomi dan Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini.
“Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out illegal Bank Century Rp 7,9 triliun,” ujar Sasmito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Dilarang ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu RI, Berikut Isi Petitum Gugatannya
Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara.
Karena itu, dia meminta Menkeu untuk mengungkap secara terbuka ke publik siapa saja pengutang negara ini.
Hal ini penting agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar terpenuhi.
“Jangan tebang pilih. Pencekalan pak Bambang saja yang diungkap ke publik. Padahal banyak pengutang negara yang lainnya. Mestinya, para pengemplang uang negara wajib hukumnya diungkap ke publik dong,” pintanya.

Sasmito mengaku heran dengan sikap Menkeu yang mempersoalkan dana talangan Rp 35 Miliar yang diberikan kepada Konsorsium penyelenggar pesta SEA Games XIX- 1997.
Padahal dana talangan ini diberikan kepada konsorsium lantaran biaya penyelenggaraan SEA Games tidak tercantum dalam APBN.
Perlu diketahui, pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut.
Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah.
Karena itu, hak penyelenggaraan SEA Games 1997 diserahkan kepada Indonesia dulu.
“Lantaran biaya penyelenggara SEA Games 1997 ini tidak ada dalam APBN sebagaimana biasa maka untuk mengantisipasinya maka diputuskan mengundang pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, biaya perhelatan SEA Games 1997 ini mencapai Rp 70 Miliar.
Konsorsium menyanggupi biaya tersebut, termasuk biaya persiapan kontingen Indonesia.
Surat pernyataan tersebut tercantum dalam butir pertimbangan penerbitan Kemenkokesra Nomor 14 tahun 1996 sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 5 tahun 1996.
Di luar rencana semula, konsorsium dibebani tambahan untuk persiapan Pelatnas kontingen Indonesia sebesar Rp 32 Miliar.
Sementara kegiatan Pelatnas tidak melekat kepada biaya pengadaan SEA Games.
“Biaya pelaksanaan SEA Games seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai peserta dalam mempersiapkan keikutsertaan kontingen Indonesia dan bukan termasuk ke dalam biaya penyelenggaraan SEA Games oleh Konsorsium,” jelasnya.
Konsorsium yang dipimpin Bambang Trihatmodjo ini sukses menyelenggarakan acara internasional bergengsi tersebut.
Bahkan Indonesia berhasil mempersembahkan gelar juara umum SEA Games 1997.
Sasmito menegaskan, keputusan pencekalan berpergian ke luar negeri ini sangat tidak masuk akal. Hal ini bentuk penzaliman.
"Sebagai seorang pengusaha pribumi asli, apa yang dilakukan Menkeu ini bentuk sikap zalim. Mas Bambang benar-benar dirampas hak-hak keperdataannya. Di manakah keadilan hukum di bumi pertiwi NKRI ini,” terangnya.
Padahal semestinya, komitmen hukum di era ini harus benar-benar sebagai panglima. Seharusnya perlakuan hukum harus yang seadil-adilnya.
“Lha kalau seorang WNI saja diperlakukan dengan sewenang-wenang, bagaimana dengan nasib perlakuan hukum terhadap rakyat jelata,” tegasnya.
Sasmito menduga Bambang Trihatmojo akan melawan setiap bentuk penzaliman terhadap WNI yang sesungguhnya telah berjasa besar dengan mengharumkan nama negara dan bangsa mempersembahkan hasil juara SEA Games 1997.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agar Tak Tebang Pilih, Menkeu Diminta Ungkap Siapa Saja Pengutang Negara
Penulis : Yanuar Riezqi Yovanda