VIDEO Penganiaya Seorang Pria Penyandang Disabilitas di Warung Pecel Lele Ditangkap Polisi
Polisi akhirnya meringkus penganiaya seorang pria penyandang disabilitas di Warung Pecel Lele, Dusun Sukamaju
WARTAKOTALIVE.COM, SUMEDANG - Polisi akhirnya meringkus penganiaya seorang pria penyandang disabilitas di Warung Pecel Lele, Dusun Sukamaju, RT 2/9, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait kejadian tersebut pada 25 Februari 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial RR (36), warga Dusun, Cilembu II, RT 2/7, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Sedangkan korban berinisial DK (36), warga Dusun, Sukamaju, RT 2/9, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung.
"Setelah mendapat laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait video (penganiayaan) yang viral," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Cimanggung, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Pria di Kali Palayangan Ciledug Dalam Kondisi Membusuk
Baca juga: Viral Video Petugas Satpol PP Tindak Pemuda Main Skateboard di Trotoar dengan Kasar, Dikecam Netizen
Setelah itu, pihaknya langsung mengetahui identitas korban penganiyaan tersebut dan dibawa ke Mapolsek Cimanggung untuk dimintai keterangan dengan teknis khusus karena korban itu seorang penyandang disabilitas.
"Kami juga mintai keterangan orangtuanya karena untuk korban mempunyai kekurangan mental dan penyakit kusta. Orangtuanya memiliki rekaman video yang sudah viral tersebut," kata Herdis.
Setelah mendapat keterangan, polisi bergerak untuk mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Cilembu, Kecamatan Pamulihan pada 25 Februari 2021 atau satu hari setelah kejadian.
Baca juga: Antonius Nicholas, Dirut PT Taspen, Harap Kasus Dugaan KDRT dengan Istri Diselesaikan Kekeluargaan
Baca juga: VIDEO Klarifikasi Wanita Pembuat Video Pamer Mobil Dinas TNI Plat Bodong, Minta Maaf
"Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Untuk saat ini, kata Herdis, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cimanggung dan pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan
korban saat berada di lokasi kejadian.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Herdis. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO-Penganiaya Disabilitas di Warung Pecel Lele yang Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap
Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Dicky Fadiar Djuhud
penyandang disabilitas
pelaku penganiayaan dibekuk
penganiaya
Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman
Buka Warung Siang Hari di Serang Terancam Penjara dan Denda, Ade Armando: Indikasi Keterbelakangan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vaksin Covid-19 Tahap Delapan Tiba di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
Kalahkan Genoa 2-1, AC Milan Kokoh Diposisi Dua Besar, untuk Sementara Tak Mungkin Disalip Juventus |
![]() |
---|
Artis Suka Pamer Kekayaan di Media Sosial, Gus Miftah Beri Nasehat : Itu Tidak Sehat! |
![]() |
---|
Kompol Albert Papilaya Mantan Petinju Nasional Meninggal Dunia Karena Sakit di Ternate |
![]() |
---|